Megapolitan

Lengser dari Ketua DPRD DKI, Khoirudin Dapat Tugas Strategis di DPP PKS

Advertisement

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pergeseran strategis pada pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Khoirudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD DKI, kini akan mengemban tugas baru di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dengan tanggung jawab yang lebih luas.

Pergantian ini, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, merupakan upaya partai untuk memaksimalkan potensi kader seniornya. “Kita ingin menularkan kapasitas serta kebaikan beliau ke tingkat nasional. Jadi di DPP nanti, beliau justru akan menangani seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Taufik menambahkan, Khoirudin menyambut baik keputusan partai ini dengan sikap legawa. Pengalaman panjang Khoirudin sebagai pimpinan di DPRD DKI dinilai sangat berharga untuk diterapkan di kancah nasional. “Khoirudin juga menyatakan, ‘ya saya ditempatkan di mana saja tidak apa-apa’. Dari yang tadinya ketua, kalau misalnya diturunkan lagi menjadi anggota biasa, it’s okay,” ungkap Taufik menirukan ucapan Khoirudin.

Keputusan rotasi ini berawal dari instruksi DPP PKS kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta, yang kemudian diteruskan kepada Fraksi PKS di DPRD DKI. “Walaupun di situ bahasanya mengusulkan atau menyarankan penggantian, bagi kami itu adalah perintah ke DPW,” jelas Taufik.

Proses Pergantian Ketua DPRD DKI

Meskipun keputusan rotasi telah diambil, proses formal pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Fraksi PKS telah mengirimkan surat resmi sebagai tindak lanjut dari keputusan partai. Taufik menjelaskan, pergantian posisi Ketua DPRD memerlukan serangkaian proses birokrasi.

Advertisement

“Karena ini Ketua DPRD, jadi tidak bisa diganti begitu saja. Harus melalui proses, dari DPRD ke Kemendagri, lalu kembali lagi ke DPRD, termasuk paripurna,” papar Taufik.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) DPP PKS Nomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 mengenai Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. SK tersebut diketahui mencabut keputusan sebelumnya dan mengusulkan pergantian Ketua DPRD DKI dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada DPW PKS Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

Anggota partai yang ditunjuk, sesuai SK tersebut, diwajibkan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPRD sekaligus anggota dewan dan fraksi sebagai mandat partai. Keputusan ini berlaku hingga akhir masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, dengan kemungkinan perbaikan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

Advertisement