Megapolitan

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Telan 6 Korban, Pengamat Pertanyakan Izin Operasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebakaran hebat yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, meninggalkan duka mendalam dengan menelan enam korban jiwa. Peristiwa nahas ini memunculkan pertanyaan kritis dari pengamat ketenagakerjaan mengenai kelayakan dan pengawasan izin operasional fasilitas berisiko tinggi seperti SPBE.

Pengamat ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, menekankan pentingnya evaluasi rutin terhadap izin operasional perusahaan yang menangani gas dan bahan mudah terbakar. Ia menyoroti bahwa fasilitas dengan tingkat risiko tinggi seperti SPBE seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kewajiban pengawasan ini, menurut Tadjuddin, telah diatur dalam regulasi keselamatan kerja, terutama yang berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. “Lokasi kerja yang rawan kecelakaan sudah seharusnya dianalisa oleh Departemen Tenaga Kerja. Dan ini tidak boleh dikeluarkan sertifikat keselamatan kerjanya,” ujar Tadjuddin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).

Tadjuddin menjelaskan bahwa setiap fasilitas berisiko tinggi semestinya melalui evaluasi berkala oleh instansi terkait sebelum dinyatakan layak beroperasi melalui sertifikat keselamatan kerja. Namun, dengan adanya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, ia meragukan seluruh standar telah dipenuhi oleh pihak SPBE.

Evaluasi Menyeluruh Izin Operasional

Dalam analisisnya, Tadjuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur sedikitnya 18 syarat keselamatan kerja. Syarat-syarat tersebut mencakup pencegahan kecelakaan, pengendalian kebakaran dan ledakan, penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja.

“Kalau melihat dari 18 syarat itu, jangan-jangan SPBE ini tidak memenuhi syarat,” ujarnya, menduga adanya kelalaian dalam peristiwa kebakaran tersebut. Insiden ini berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kelalaian, baik dari pihak perusahaan maupun pengawas.

“Bisa sampai pidana jika ada kelalaian. Terlebih perusahaan ini berdiri di tengah-tengah warga,” tegasnya.

Tadjuddin menambahkan, apabila terbukti tidak memenuhi standar keselamatan kerja, sanksi tegas harus dijatuhkan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian operasional hingga kewajiban bertanggung jawab terhadap para korban.

Advertisement

Kewajiban Tenaga Ahli dan Lokasi Strategis

Keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja bersertifikat merupakan kewajiban mutlak, terutama untuk fasilitas berbahan bakar gas dengan potensi ledakan tinggi. Tadjuddin menilai, dalam sebuah perusahaan, keberadaan tenaga ahli keselamatan kerja serta peralatan yang memenuhi standar menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan.

“Harus ada tenaga ahli yang sudah dilatih dan bersertifikat. Kalau tidak ada, itu pelanggaran serius,” katanya.

Tadjuddin juga menyoroti lokasi SPBE yang berada dekat dengan permukiman warga. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan izin operasional. Ia menduga terdapat potensi penyimpangan dalam proses pengawasan maupun perizinan yang membuat fasilitas tersebut tetap beroperasi meski diduga tidak memenuhi syarat.

“Memang harus ada evaluasi secara menyeluruh apakah SPBE Cimuning ini menerapkan aturan keselamatan kerja dengan benar,” pungkas Tadjuddin.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda SPBE PT Indogas Andalan Kita pada Rabu (1/4/2026) malam. Total korban dalam peristiwa tersebut mencapai 22 orang, dengan enam orang di antaranya tewas setelah menjalani perawatan intensif. Keenam korban meninggal yakni Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), Agustinus Aritonang (33), dan Kosasih (66).

Selain menimbulkan korban jiwa, kebakaran juga berdampak pada warga sekitar. Berdasarkan verifikasi pemerintah setempat, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak. Peristiwa tersebut juga menyebabkan kerusakan di area seluas sekitar 2.000 meter persegi, meliputi dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, satu mushala dengan kerusakan ringan, serta satu warung kopi.

Advertisement