JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengidentifikasi sumber pendanaan alternatif untuk mengatasi lonjakan biaya operasional haji 2026 akibat kenaikan harga avtur. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perang di Timur Tengah dilaporkan menjadi penyebab utama melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM), termasuk avtur. Kondisi ini diperkirakan akan membuat ongkos penerbangan jemaah haji 2026 membengkak hingga Rp 1,77 triliun.
Gus Irfan mengungkapkan, pihaknya telah mendiskusikan berbagai opsi pendanaan untuk menambal defisit tersebut. “Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” ujar Gus Irfan usai acara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Meskipun demikian, Gus Irfan belum merinci sumber anggaran spesifik yang akan digunakan. Ia hanya menekankan bahwa pemerintah tengah menggodok landasan hukum yang kuat untuk membenarkan penggunaan dana non-APBN dalam menutup kekurangan biaya avtur ini. “Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” jelasnya.
Kenaikan harga avtur dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter ini telah mendorong maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines untuk mengajukan penambahan biaya penerbangan jemaah haji 2026.
Arahan Presiden dan Dukungan DPR
Menghadapi potensi pembengkakan biaya yang signifikan, Gus Irfan segera melaporkan situasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara tegas meminta agar tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, ‘Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah’,” kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pandangan senada juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah, Marwan menegaskan bahwa tambahan biaya sebesar Rp 1,77 triliun tidak seharusnya ditanggung oleh calon jemaah.
Dalam Rapat Kerja bersama Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Marwan menyatakan bahwa Komisi VIII memahami kompleksitas persoalan ini. “Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” tegas Marwan.






