Regional

Mantan Bos Sritex Dituntut 16 Tahun, Eks Buruh Sebut Tak Berpengaruh dan Terus Kejar Kurator untuk Segera Lelang Aset

Advertisement

Sukoharjo – Para mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap dua mantan bos mereka, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, tidak memberikan dampak signifikan terhadap nasib mereka. Fokus utama para eks karyawan kini tertuju pada desakan agar kurator segera melelang aset perusahaan untuk melunasi hak-hak mereka.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menjelaskan bahwa sejak awal proses kepailitan, tanggung jawab atas pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh telah dialihkan kepada kurator. “Menurut kami apa yang terjadi dengan para mantan bos kita itu bahwa dengan dituntut 16 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 677 miliar tidak ada pengaruhnya apa-apa bagi kami,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Agus menambahkan bahwa pernyataan ini didasarkan pada komunikasi awal dengan pihak kurator. “Karena apa, pada waktu awal kurator masuk ke Sritex itu Pak Iwan sendiri sudah mengatakan bahwa untuk pesangon dan THR sudah menjadi tanggung jawabnya kurator. Jadi owner dengan kurator sudah lepas. Kita juga sudah lepas dengan owner itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa kondisi para mantan petinggi Sritex saat ini tidak lagi menjadi perhatian utama bagi para eks buruh. “Jadi kondisi para mantan bos kami saat ini sudah tidak pengaruh untuk kami,” tegasnya.

Fokus pada Lelang Aset

Langkah strategis yang kini ditempuh oleh forum eks karyawan adalah mendesak kurator untuk segera melakukan lelang terhadap aset-aset Sritex. Tujuannya jelas: agar hasil penjualan aset tersebut dapat digunakan untuk melunasi tunggakan pesangon dan THR yang hingga kini belum dibayarkan kepada para mantan buruh.

“Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” ungkap Agus.

Advertisement

Tuntutan Pidana 16 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut pidana penjara selama 16 tahun kepada Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Sritex. Tuntutan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026). Jaksa Fajar Santoso menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

“Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Jaksa Fajar Santoso, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Selain pidana penjara, tuntutan pidana tambahan juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Uang Pengganti Rp 677 Miliar

Dalam tuntutannya, JPU juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 677 miliar. “Pidana tambahan uang pengganti (sekitar) Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara,” pungkas jaksa.

Advertisement