Lestari

KLH Beberkan Kronologi Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian penanganan yang telah dilakukan KLHK.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung berujung pada pidana. “Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Kronologi Penanganan Kasus

Langkah awal penanganan kasus ini dimulai dengan penerapan sanksi administratif. Pada Desember 2024, KLHK menerbitkan Sanksi Administratif Nomor 13646 Tahun 2024. Pengawasan pertama pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan.

Pengawasan kedua yang dilakukan pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil serupa. Akibatnya, KLHK menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui Keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, hingga tahap ini, tidak terlihat perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” jelas Rizal.

Proses penetapan tersangka kemudian dilakukan melalui gelar perkara pada 20 April 2026, dan surat penetapan tersangka telah disampaikan hari ini. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria,” tegasnya.

Advertisement

Dampak Longsor dan Dasar Penegakan Hukum

Peristiwa longsor sampah di Bantargebang yang terjadi pada 8 Maret 2026 menelan korban jiwa tujuh orang dan melukai enam lainnya. KLHK menilai kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

Pengumpulan Bukti dan Saksi

Rizal memastikan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang. Keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana turut mendukung proses ini.

“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Rizal.

Ancaman Pidana

Tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.

Advertisement