Lestari

RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi

Advertisement

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus memiliki visi yang jelas dalam menghadapi transisi energi dan ketahanan energi nasional. Para pengamat menilai, RUU ini jangan sampai hanya berfokus pada menarik investasi di sektor hulu, melainkan juga mampu mengatasi persoalan mendasar ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan pentingnya RUU Migas memiliki arah yang sejalan dengan agenda pengurangan penggunaan energi fosil dan transisi energi. “Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh

Indonesia telah menghadapi kenyataan sebagai negara importir minyak sejak tahun 2008. Konsumsi minyak nasional tercatat sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan energi domestik terus mengalami penurunan.

Kondisi ini semakin rentan diperparah oleh konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi global. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PWYP Indonesia berpandangan bahwa RUU Migas seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menjawab kerentanan tersebut, bukan sekadar sebuah regulasi administratif.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memproses RUU Migas dengan tahapan yang dinilai cukup cepat. Setelah rapat antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi XII pada 13 April 2026, DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Namun, sejumlah pihak menyoroti bahwa RUU Migas tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, meskipun diajukan sebagai inisiatif DPR. Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi.

“DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.

Sinkronisasi dengan Transisi Energi Menjadi Kunci

RUU Migas juga dituntut untuk selaras dengan agenda transisi energi dan komitmen iklim nasional. Regulasi ini tidak boleh memperkuat ketergantungan pada energi fosil, termasuk gas alam yang diketahui memiliki emisi metana yang tinggi.

Advertisement

Selain itu, pasal-pasal terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture) perlu dicermati agar tidak menjadi dalih bagi perusahaan untuk terus meningkatkan produksi tanpa disertai komitmen nyata penurunan emisi.

RUU Migas dinilai masih cenderung mengedepankan paradigma ekstraktif, bahkan membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Perwakilan Indonesian Center for Environmental Law, Sylvi, berpendapat bahwa ketidaksinkronan antara regulasi migas dan agenda iklim berisiko memperbesar kerentanan Indonesia terhadap krisis energi dan perubahan iklim.

“Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang berkelanjutan,” tegas Sylvi.

Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi

Selain aspek kebijakan energi, RUU Migas diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor migas, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. PWYP Indonesia menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses lelang dan pemberian kontrak kerja sama, serta kemudahan akses publik terhadap informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koalisi ini juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang perlu diawasi secara ketat guna mencegah potensi penyimpangan.

“Kita melihat paradoks. Di satu sisi sektor ini rawan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi yang membuat pejabat ragu mengambil keputusan. RUU Migas harus menghadirkan sistem check and balances yang kuat,” kata Aryanto.

Advertisement