Impor daging sapi dari wilayah Amazon Brasil ke Uni Eropa dilaporkan mengalami lonjakan signifikan, mencapai dua pertiga lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Data terbaru ini mengindikasikan peningkatan komoditas yang berpotensi merusak hutan, bahkan sebelum larangan baru resmi diberlakukan oleh Uni Eropa.
Menurut lembaga investigasi Earthsight, nilai impor daging sapi dari Amazon Brasil ke Uni Eropa melonjak dari 142 juta euro pada tahun 2024 menjadi 238 juta euro pada tahun 2025. Kenaikan nilai ini setara dengan peningkatan dari sekitar Rp2,86 triliun menjadi Rp4,80 triliun.
Daging sapi yang diimpor tersebut seluruhnya berasal dari Mato Grosso, negara bagian yang memiliki tingkat penggundulan hutan tertinggi kedua di Brasil. Sebagian besar pasokan ini kemudian didistribusikan ke sektor jasa boga dan restoran di lima negara anggota Uni Eropa, yaitu Belanda, Italia, Spanyol, Jerman, dan Prancis.
Lonjakan Izin Ekspor Hewan Potong
Earthsight mengungkapkan bahwa lonjakan volume ekspor daging sapi ke Uni Eropa ini turut dibarengi dengan peningkatan jumlah rumah potong hewan yang mendapatkan izin ekspor. Angka ini dilaporkan melonjak dua kali lipat dalam dua tahun terakhir.
Lembaga tersebut memperkirakan bahwa tren peningkatan impor ini berimplikasi pada hilangnya hutan atau perubahan fungsi lahan seluas 28.000 kilometer persegi di Amazon Brasil.
Penundaan EUDR Dianggap Menjadi Pemicu
Earthsight berpandangan bahwa kerugian lingkungan ini seharusnya dapat dicegah apabila Uni Eropa menerapkan aturan larangan impor produk perusak hutan sesuai jadwal semula. Aturan yang dikenal sebagai EUDR (European Union Deforestation Regulation) ini mengalami penundaan selama dua tahun untuk perusahaan besar, dan baru akan efektif berlaku pada akhir Desember 2026.
“Risiko bahwa daging sapi yang dikonsumsi di Eropa terkait dengan penggundulan hutan terus meningkat pada tahap yang mengkhawatirkan,” ujar Laura Shirra White, peneliti dari Earthsight. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya aturan hukum yang mewajibkan pelacakan sumber produk secara jelas, risiko tersebut akan tetap sangat tinggi.
Aturan EUDR sendiri mewajibkan produk-produk seperti daging sapi, cokelat, kopi, minyak kelapa sawit, karet alam, kedelai, dan kayu untuk dapat dibuktikan bebas dari penggundulan hutan dan diproduksi secara legal agar dapat dijual di pasar Uni Eropa. Tanggung jawab pembuktian ini berada pada perusahaan pengimpor, dengan perhitungan penggundulan hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020.
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda minimal 4 persen dari total pendapatan mereka di pasar Uni Eropa.
Kekhawatiran Pelemahan Aturan
Meskipun para pembuat kebijakan Uni Eropa berpotensi meninjau kembali aturan tersebut dalam pertemuan akhir bulan ini, sejumlah perusahaan besar seperti Nestlé, Ferrero, dan Barry Callebaut telah menyatakan sikap resmi untuk tidak mengubah aturan tersebut. Permintaan ini didasari oleh kebutuhan waktu untuk melakukan persiapan yang matang.
Namun, Earthsight menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan EUDR dapat dilemahkan demi menjaga hubungan perdagangan yang baru terjalin. Meskipun perjanjian tersebut memuat janji untuk memberantas penebangan liar dan mengatasi penggundulan hutan, mekanisme penegakan aturan tersebut secara nyata masih belum jelas.






