Lestari

Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah

Advertisement

Pergantian kepemimpinan daerah yang kerap diiringi perubahan kebijakan menjadi kendala utama dalam keberlanjutan program penanganan sampah di Indonesia. Situasi ini membuat sektor swasta enggan berinvestasi lantaran tingginya risiko yang dihadapi.

Salah satu contoh nyata adalah mangkraknya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 80 miliar ini terhenti akibat ketidakpastian kebijakan.

Mohamad Bijaksana Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, menyatakan bahwa perubahan kebijakan yang sering terjadi di tingkat daerah, seperti pergantian bupati, menciptakan ketidaknyamanan bagi investor swasta. “Ganti bupati ya di Cilacap—nanti kebijakan ganti. Jadi, ini isu di mana investor atau swasta seperti kami jadi riskan mau berinvestasi. Periodenya jangan-jangan cuma 5 tahun, 5 tahun enggak cukup untuk balik modal,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Junerosano menjelaskan bahwa perusahaannya membutuhkan waktu minimal sembilan tahun untuk mencapai titik impas (balik modal). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kontrak penanganan sampah yang memiliki jangka waktu minimal 15 tahun. Jaminan bahwa bupati atau kepala daerah penerus tidak akan mengganggu proyek yang sedang berjalan menjadi krusial.

Kekhawatiran Junerosano beralasan. Jika bupati penerus memutuskan untuk mengubah atau menghentikan kontrak, hal tersebut dapat memicu sengketa hukum. Bagi perusahaan pengelola sampah, situasi seperti ini hanya akan berujung pada pemborosan waktu, tenaga, dan biaya tanpa hasil yang pasti.

Kontribusi Terbatas Akibat Ketidakpastian

Ketidakpastian kebijakan ini berdampak langsung pada kontribusi Waste4Change dalam pengelolaan sampah nasional. Selama hampir 12 tahun beroperasi, perusahaan ini baru mampu mengelola kurang dari 1 persen dari total sampah di Indonesia, tepatnya hanya 0,05 persen.

Umumnya, Waste4Change bekerja sama dengan pemilik properti atau pengembang swasta untuk menangani permasalahan sampah di kawasan kota mandiri. “Mereka enggak akan cepat ganti direktur dan ganti pemilik. Pemiliknya ya itu-itu saja, direkturnya jauh lebih long-term dan pada saat ganti kepemimpinan itu juga lebih clear,” tutur Junerosano, merujuk pada stabilitas kerja sama dengan entitas swasta.

Ia menambahkan bahwa pengelola kawasan industri, pariwisata, dan perumahan dinilai lebih siap untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan seperti Waste4Change. Berbeda dengan birokrasi pemerintah daerah yang seringkali masih menggabungkan peran regulator dan operator dalam penanganan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), misalnya, kerap menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan.

Advertisement

Padahal, di negara-negara maju, pemerintah daerah lebih berfokus pada peran regulator. Mereka bertugas merumuskan kebijakan pengelolaan sampah, menegakkan hukum, dan memastikan setiap pelanggaran ditindak. Sementara itu, operasional penanganan sampah diserahkan kepada mitra profesional melalui proses tender yang mengutamakan kualitas layanan dan harga terbaik.

“Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu,” ucapnya.

Kebingungan Pejabat Daerah dan Tumpang Tindih Peran

Junerosano mengungkapkan bahwa saat mendatangi bupati, walikota, atau kepala dinas terkait, para pejabat daerah tersebut seringkali menunjukkan kebingungan dalam merespons tawaran kerja sama pengelolaan sampah. Mereka dinilai lebih terbiasa menerima investasi di sektor industri, pariwisata, perhotelan, hingga restoran, dibandingkan dengan urusan persampahan.

Kondisi ini diperparah dengan belum adanya panduan yang jelas dari pemerintah pusat mengenai skema kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta dalam pengelolaan sampah. Akibatnya, tumpang tindih peran antara regulator dan operator di pemerintah daerah menjadi hambatan utama.

Junerosano mencontohkan kasus seorang investor yang memiliki lahan seluas 2,5 hektare di Jawa dan dana Rp 40 miliar. Hingga kini, proyek tersebut belum dapat berjalan karena pemerintah daerah mengalami kebingungan saat didatangi. “Karena saat kami datang ke pemerintah daerahnya, mereka bingung, mengurus izinnya juga enggak berhasil terus-terusan, diminta sampah mana yang diangkut, mereka bingung?,” keluhnya.

“Jadi, dinasnya (DLH) masih ngangkut (sampah) kan. Jadi, pada waktu ada swasta seperti kami datang, dianggap bisa jadi kompetitor. Dianggap menjadi, ‘Loh nanti PAD (pendapatan asli daerah)-ku turun dong? Target retribusiku tadi yang aku ambil dari RT, RW segala macam’, which is tetap itu belum optimal ada kebocoran dan lain-lain, tapi tetap jadi masuk ke kas daerah sebagai PAD. Realitanya swasta seperti kami kebingungan harus bermitra dengan pemerintah seperti apa,” tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Junerosano mengusulkan agar Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, dan Kementerian Perindustrian duduk bersama. Tujuannya adalah untuk menyusun panduan yang jelas agar bupati/walikota dan DPRD dapat memahami posisi serta peran pihak swasta dalam sistem tata kelola persampahan nasional.

Advertisement