Praktik korupsi yang masih mengakar kuat menjadi ancaman serius bagi upaya perbaikan tata kelola persampahan di Indonesia. Kondisi ini secara langsung menghambat progres menuju ekonomi hijau, pengelolaan sampah berbasis sirkular, dan keberlanjutan lingkungan yang dicanangkan pemerintah.
Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano mengungkapkan, maraknya korupsi dalam proyek pengelolaan sampah membuat berbagai inisiatif seringkali terhenti di tengah jalan. “Karena kita masih punya korupsi yang sangat mendarah daging, ini berat. Ditata sedikit, ambrol lagi,” ujar Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Junerosano menyoroti kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan yang mencapai nilai Rp 75,9 miliar. Ia menilai, kasus tersebut menjadi cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola yang terus menghalangi penyelesaian krisis sampah, meskipun anggaran yang memadai telah disiapkan.
Menurutnya, masalah sampah bukanlah sekadar isu teknis semata, melainkan memiliki kaitan erat dengan aspek etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. “Masalah sampah ini efek gunung es. Ini soal fundamental, tentang etika dan moral yang akhirnya berpengaruh juga di urusan sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junerosano menekankan krusialnya peran partai politik dalam mendorong reformasi tata kelola persampahan. Ia berpendapat, tanpa kesadaran politik yang kuat terhadap isu keberlanjutan, kebijakan pengelolaan sampah akan sulit diimplementasikan secara efektif. “Kalau partai politik tidak aware soal sustainability, roda perubahan tidak akan jalan. Eksekutif bisa saja ingin bergerak, tapi terhambat dinamika politik,” paparnya.
Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah
Selain korupsi, lemahnya penegakan hukum turut memperburuk situasi pengelolaan sampah di Indonesia. Sistem yang berlaku saat ini masih didominasi oleh praktik pemindahan sampah dari sumber ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di mana sebagian besar masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 25 persen, atau sekitar 36.684 ton per hari. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat sekitar 75 persen atau 105.483 ton per hari sampah lainnya belum terkelola dengan baik dan berpotensi besar mencemari lingkungan.
Padahal, praktik open dumping secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan penutupan sistem pembuangan terbuka tersebut maksimal lima tahun setelah undang-undang disahkan. “Per 2026, TPA seharusnya hanya untuk residu. Tapi karena penegakan hukumnya terlambat, kita menghadapi situasi 75 persen sampah tidak terkelola,” jelas Junerosano.
Kondisi ini memicu berbagai risiko serius, termasuk melampaui kapasitas TPA dan potensi bencana alam. Junerosano menyinggung situasi darurat sampah yang pernah terjadi di Bali, serta insiden longsor di TPA Bantar Gebang yang merenggut sembilan nyawa. Peristiwa tersebut mengingatkan pada tragedi longsor di TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan 157 orang.
Junerosano mengkhawatirkan normalisasi praktik open dumping yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Kalau ini dibiarkan tanpa pengawasan dan sanksi, sistem pengelolaan sampah akan semakin kacau,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan gunungan sampah ilegal seluas 5,8 hektare di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sebagai bukti nyata dari lemahnya pengawasan pemerintah. “Di ibu kota saja belum bisa dibereskan, apalagi di seluruh Indonesia,” pungkas Junerosano, yang menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan menyeluruh.






