JAKARTA, Kompas.com – Perbankan didorong untuk menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah melalui peraturan terkait rencana bisnis bank (RBB). Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan memengaruhi penyaluran kredit ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara keseluruhan.
Ekonom dan Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kekhawatiran UMKM terhadap ketersediaan akses pembiayaan dari perbankan ini beralasan. “Setiap bank punya batas dalam menanggung risiko. Kalau sebagian kapasitas itu dipakai untuk program prioritas, otomatis ruang untuk kredit lain bisa menyempit,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Yusuf menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, UMKM yang sudah lama menjadi nasabah justru berpotensi kalah prioritas. “Bukan karena bank tidak mau, tapi karena mereka harus mengatur portofolio risikonya,” imbuhnya.
Kondisi UMKM saat ini yang belum sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan. Yusuf menjelaskan, jika bank harus menambah beban ke segmen baru, mereka pasti akan lebih selektif dalam penyaluran kredit.
Penyaluran Kredit ke Program Prioritas Bukan Kewajiban
Yusuf mengklarifikasi bahwa secara resmi, program ini memang bukan kewajiban bagi bank, dan tidak ada target angka yang harus dipenuhi. Ia berpandangan, hal ini lebih merupakan dorongan bagi bank untuk memasukkan pembiayaan ke program prioritas ke dalam rencana bisnis mereka.
“Tapi di lapangan, kita juga paham, begitu sesuatu masuk ke aturan dan harus dilaporkan, rasanya tidak lagi sekadar imbauan biasa,” ungkapnya.
Untuk bank milik negara, Yusuf melihat adanya kecenderungan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah. Ia berasumsi, meskipun tidak tertulis sebagai kewajiban, secara praktik, tekanan untuk mengikuti kebijakan tersebut tetap ada.
Dari sudut pandang kebijakan, imbauan ini dinilai sebagai upaya mengarahkan kredit ke sektor tertentu. “Bukan model lama yang pakai kuota, tapi lebih halus. Masalahnya tinggal satu, apakah ini nanti tetap menjaga prinsip kehati-hatian bank atau tidak,” ucap Yusuf.
Dana Nasabah Tidak Langsung Digunakan untuk Pembiayaan Program Prioritas
Menanggapi kekhawatiran nasabah mengenai penggunaan dana mereka secara langsung untuk program tertentu, Yusuf menjelaskan bahwa dana nasabah tetap dikelola seperti biasa. Perubahan yang terjadi ada pada sisi penyaluran kredit bank.
“Tapi memang, perubahan di situ tetap ada efeknya,” terangnya.
Yusuf juga menyoroti kondisi likuiditas bank yang tidak terlalu longgar, ditambah dengan perlambatan pertumbuhan dana masyarakat. Di sisi lain, terdapat instrumen pemerintah yang cukup menarik bagi investor, sehingga persaingan mencari dana menjadi semakin ketat.
Ketika bank didorong untuk masuk ke pembiayaan baru dengan risiko yang belum jelas, biaya dana biasanya akan ikut naik. Hal ini memaksa bank untuk lebih agresif menarik simpanan.
Dalam jangka pendek, dampaknya bagi nasabah bisa terasa positif, seperti bunga deposito yang sedikit lebih menarik. Namun, ke depannya, hal ini juga menjadi sinyal peningkatan tekanan di sektor perbankan.
“Jadi kalau ditanya harus khawatir atau tidak, menurut saya tidak perlu panik. Sistem perbankan kita relatif cukup kuat,” terang Yusuf.
Namun demikian, kebijakan ini tetap perlu dilihat secara kritis dengan terus memperhatikan pelaksanaannya. “Selama bank masih memegang prinsip kehati-hatian dan OJK tidak mendorong terlalu jauh, risikonya masih bisa dijaga. Tapi kalau dorongan ini pelan-pelan berubah jadi tekanan, di situ potensi masalahnya mulai muncul,” ungkapnya.
Efek ke Simpanan Nasabah Tidak Langsung Terasa
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menjelaskan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank seharusnya tidak langsung terasa.
“Dana nasabah tidak otomatis ‘dialihkan’ ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, pengaruh baru akan muncul ketika dorongan pembiayaan tersebut membuat kualitas kredit memburuk. Pasalnya, jika hal itu terjadi, yang tertekan pada akhirnya adalah likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.
“OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan,” imbuhnya.
Urgensi Aturan Pelaporan Dukungan Program Prioritas Pemerintah
Budi menerangkan, urgensi dari wacana tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penyelarasan kebijakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar bank juga ikut mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.
“Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya,” katanya.
Ia menambahkan, OJK sendiri sudah menempatkan dukungan ke program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan 2026. Namun demikian, karena ini masih tahap rancangan, yang penting dijaga adalah agar pelaporan itu menjadi alat transparansi, bukan tekanan terselubung agar bank menyalurkan kredit di luar penerimaan risikonya (risk appetite).
Kredit Harus Tetap Berbasis Kelayakan Usaha
Mengenai kepercayaan nasabah, Budi berujar, risiko akan terjadi jika publik menangkap bank seolah-olah menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik. Kepercayaan nasabah bisa tergerus bila kredit dipersepsikan tidak lagi berbasis kelayakan usaha, melainkan berbasis penugasan.
Kendati demikian, jika OJK dapat menegaskan kebijakan ini hanya sebagai kewajiban disclosure dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial bank, dampak negatifnya dapat dibatasi.
“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.
Perbankan Jamin Dana Nasabah Aman
Di sisi lain, perbankan memastikan dana nasabah tetap aman dan dikelola secara hati-hati di tengah keterlibatan bank dalam mendukung program prioritas pemerintah sesuai arahan regulator.
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa bank tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai arahan regulator dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap potensi dampak dari kebijakan akan dikelola melalui manajemen risiko internal yang ketat.
“Bank pada dasarnya tetap mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tetapi membatasi dampaknya melalui manajemen risiko internal,” ujar dia.
Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk, Hera F Haryn, mengatakan bahwa untuk memastikan keamanan dana nasabah, perseroan akan terus mencermati setiap kebijakan yang diterbitkan regulator. Seiring itu, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga diperkuat agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
“Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin,” ungkap Hera.
Bank Tetap Punya Ruang Menentukan Strategi Bisnisnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perbankan tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah, meskipun rencana tersebut mulai dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa dan tetap memberikan ruang bagi bank dalam menentukan strategi bisnisnya masing-masing.
“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB bukan dimaksudkan sebagai kewajiban, melainkan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Melalui rencana bisnis tersebut, bank diharapkan mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, keberadaan poin tersebut akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat dipetakan dengan lebih terstruktur. Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah, tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko yang menjadi dasar operasional perbankan.
OJK Minta Bank Aktif Dukung Program Prioritas Pemerintah
Sebelumnya, OJK tengah membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, melalui aturan tersebut OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
Nantinya POJK tersebut akan diarahkan agar perbankan nasional dapat menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” tutupnya.






