Regional

Gudang Minyakita Palsu Digerebek, 1 Liter Minyak Diisi 700 Mililiter

Advertisement

SIDOARJO, JATIM — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan pengemasan minyak goreng rakyat bermerek Minyakita di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Operasi ini membongkar sindikat yang diduga memalsukan merek, mengurangi volume isi produk, serta memanfaatkan izin edar fiktif.

Empat orang tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS, telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam menjalankan modus operandi ilegal tersebut.

“HPT berperan sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi operasional di lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi,” ujar Kombes Pol Roy Hutton dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026).

Pengurangan Volume Minyak Goreng

Dalam aksinya, para pelaku melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita melalui PT Sinar Agung Abadi tanpa melalui prosedur perizinan yang resmi. Modus ini tidak hanya berhenti pada pemalsuan merek, tetapi juga melibatkan pengurangan takaran isi produk.

“Keempat tersangka melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” ungkap Kombes Pol Roy Hutton.

Hasil investigasi mendalam oleh kepolisian menemukan adanya selisih signifikan antara volume yang tertera pada label kemasan dengan jumlah minyak goreng yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi satu liter, ditemukan hanya terisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara itu, jeriken berukuran lima liter diketahui hanya berisi sekitar 4,6 liter minyak goreng.

Advertisement

Praktik pidana ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam satu siklus produksi, para pelaku mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng ilegal, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 234.996.000 setiap kali produksi.

Distribusi Produk Ilegal Hingga Luar Daerah

Lebih lanjut, Kombes Pol Roy Hutton mengungkapkan bahwa produk minyak goreng ilegal tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jawa Timur, tetapi juga telah menjangkau daerah lain di luar provinsi. Beberapa wilayah yang teridentifikasi menerima distribusi produk ini antara lain Tarakan di Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong dalam bentuk jeriken, ratusan karton minyak goreng yang siap untuk didistribusikan, serta satu unit mobil tangki.

Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka terancam dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 35.000.000.000.

Advertisement