Regional

2 Penikam Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Advertisement

AMBON, KOMPAS.com – Dua terduga pelaku penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Maluku menggelar perkara kasus tersebut pada Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai HR (28) dan FU (36), kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan akan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada Kompas.com pada Selasa.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rositah.

Motif di balik aksi penikaman ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara kedua pelaku terhadap korban.

“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” jelas Rositah.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C, dan atau Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rositah.

Sebelumnya, insiden penikaman terhadap Nus Kei terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, korban dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.

Dua orang terduga pelaku, HR dan FU, berhasil ditangkap polisi tak berselang lama setelah kejadian. Keduanya kemudian dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement