Regional

Awal Mula PB XIV Purboyo Gugat Fadli Zon: dari Penyerahan SK ke Tedjowulan hingga Tenggat Waktu 3 Bulan

Advertisement

SOLO, KOMPAS.com – Kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pihak penggugat adalah Purboyo, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardi Sasongko, sementara Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjadi pihak tergugat.

Gugatan tersebut muncul di tengah gejolak dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) pasca-wafatnya Sri Susuhunan PB XIII pada November 2025. Dua kubu, Purboyo dan Hangabehi, mengklaim hak atas takhta. Namun, Menteri Kebudayaan Fadli Zon kemudian menunjuk Maha Menteri Keraton Solo, Tedjowulan, sebagai pelaksana pengembangan keraton, sebuah keputusan yang memicu keberatan dari kubu Purboyo.

Penyerahan SK Pelaksana Keraton Kepada Tedjowulan

Sebelum gugatan ini diajukan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menetapkan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengelolaan keraton. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat.

Fadli Zon menyatakan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut telah dilakukan di Jakarta. “Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan SK, sebenarnya penyerahan telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu,” ujar Fadli Zon di Solo, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).

Menurut Fadli Zon, penunjukan Tedjowulan bertujuan untuk menciptakan pengelolaan Keraton Surakarta yang lebih baik dan kondusif, terutama dalam hal pelindungan dan pengembangan kebudayaan. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian, guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keraton.

Fadli Zon juga menyoroti kondisi Keraton Solo sebagai situs bersejarah yang memerlukan perhatian. “Tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen, ternyata memang cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting, bersejarah yang ada di keraton ini, yang kebanyakan juga kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan Tedjowulan didasarkan pada pengalaman yang dimilikinya. “Harus ada dari pemerintah itu yang bisa menjadi semacam pelaksana, penanggung jawab yang akuntabel, yang transparan. Kami menilai beliau adalah seorang senior yang punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang mampu menyelesaikan persoalan di Keraton,” kata Fadli Zon.

Advertisement

Keberatan Kubu PB XIV Purboyo

Keputusan penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan keraton segera menuai protes dari pihak PB XIV. GKR Panembahan Timoer Rumbay, putri tertua mendiang PB XIII yang kini mendukung Purboyo sebagai penerus takhta, menyuarakan keberatannya saat acara penyerahan SK.

“Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang, karena apapun keraton ini,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026). “Istilahnya kalau rumah ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” tambahnya.

Tenggat Waktu 3 Bulan Sebelum Jalur Hukum

Menindaklanjuti keberatan tersebut, kubu PB XIV Purboyo menyatakan keseriusannya untuk menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan sebagai respons terhadap Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.

Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan. “Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/1/2026).

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegasnya.

Advertisement