Regional

Ormas Islam Geruduk PN Wonosari, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan Anak

Advertisement

Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/4/2026). Massa menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan anak, mendesak hukuman maksimal bagi pelaku yang dinilai mendapat tuntutan ringan dari jaksa. Aksi ini digelar menjelang pembacaan putusan perkara yang melibatkan pelaku berusia 58 tahun, yang merupakan kerabat korban, sementara korban sendiri masih berusia di bawah lima tahun.

Dalam aksi tersebut, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara tidak sebanding dengan perbuatan bejat pelaku. Spanduk bertuliskan tuntutan keadilan dibentangkan, sementara orasi disuarakan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

Bentuk Kekecewaan atas Tuntutan Jaksa

Keluarga korban, termasuk ibu korban, turut hadir dan berbaur dalam massa aksi. Pengacara korban, Nur Hamidah Fauziah, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa terhadap HW, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berusia 2,6 tahun.

“Saat ini kami menunggu putusan, kami sudah sangat bersabar proses yang dilakukan proses kepolisian sampai kejaksaan. Saya sangat kecewa atas apa yang sudah dipertimbangkan oleh jaksa tuntutan 2,6 tahun, untuk anak korban kekerasan seksual anak sangat tidak adil untuk anak,” kata Nur.

Nur menjelaskan bahwa pertimbangan jaksa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan asas lex favor reo, yang berarti jika terjadi perubahan peraturan, hukum yang diterapkan adalah yang paling meringankan tersangka atau terdakwa. “Aksi menuntut keadilan anak, kami menuntut keadilan biar besok saat putusan hakim tidak melulu melihat tuntutan jaksa kemarin 2 tahun 6 bulan. Hakim menuntut maksimal,” tegas Nur.

Ia menambahkan bahwa putusan dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026, kecuali jika ada penundaan. “Putusan besok Kamis 23 (April 2026), kalau tidak mundur,” imbuhnya.

Tanggapan Jaksa

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur standar operasional prosedur (SOP).

“Tentunya kami menangani perkara sesuai dengan SOP, untuk tuntutannya saya rasa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saya pikir sudah. Kalau kami tidak bisa memenuhi kepuasan sisi korban, kami minta maaf. Yang jelas kami tidak punya intervensi, itu murni dari jaksanya, dan sudah mekanisme expose,” kata Raka.

Advertisement

Raka mengakui bahwa berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Sulistiyo Cahyono, menambahkan bahwa ia terus mengikuti proses persidangan dan mengupayakan kelengkapan berkas.

“Hasil berkas perkara, kami susun petunjuk terkait kekurangan berkas perkara kepada penyidik,” kata Sulistiyo.

Setelah berkas dilengkapi, perkara dilimpahkan ke persidangan. Sulistiyo menjelaskan bahwa pembuktian dilakukan dengan dukungan alat bukti lain karena keterbatasan saksi. “Kami membuktikan terdakwa ini melakukan tindakan pencabulan sebagaimana dakwaan alternatif kami dalam pasal 415 dalam KUHAP pidana yang baru, ada ketentuan ancaman pidana untuk minimumnya dihapus, maksimalnya 9 tahun. Berdasarkan fakta persidangan kami menuntut 2,6 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban, diwakilkan oleh ibu korban, agar dapat terealisasi. “Kami juga lampirkan dalam amar dakwaan,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu di Gunungkidul mengungkap dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berusia tiga tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, ibu korban menyebut pelaku berinisial HW (53) mengajak korban setelah menawari tulang ayam.

Ibu korban mengaku tidak menaruh curiga karena telah menganggap pelaku seperti orang tuanya sendiri. “Saya tidak menaruh rasa curiga karena pelaku sudah saya anggap seperti orang tua saya sendiri,” ujar ibu korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi sejak April 2025 dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuntutan jaksa yang dinilai ringan oleh keluarga korban dan ormas memicu reaksi keras dan aksi unjuk rasa menuntut keadilan.

Advertisement