Regional

Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim, Perkuat Bukti Pungli Perizinan

Advertisement

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (21/4/2026). Ini merupakan kali kedua tim penyidik melakukan penelusuran di kantor yang berlokasi di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya tersebut.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti terkait dugaan korupsi dalam perizinan yang menjerat sejumlah pejabat di instansi tersebut. Dokumen-dokumen menjadi fokus utama dalam upaya penelusuran ini.

Tiga pejabat eselon II dan III di lingkungan Dinas ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan tanpa henti. Ia menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka justru mempercepat laju proses hukum karena adanya batas waktu yang harus dipatuhi sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Penahanan yang sudah dilakukan membuat proses ini terikat waktu, sehingga semua berjalan sesuai SOP,” ungkap Adnan, Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Saat ini, tim penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka. Tujuannya adalah untuk melengkapi seluruh dokumen perkara yang dibutuhkan demi perkembangan kasus lebih lanjut.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung guna memenuhi kelengkapan berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan kasus ini ke depan,” ujarnya.

Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jatim ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dirugikan. Setelah melakukan penyelidikan awal secara diam-diam, penyidik berhasil mengendus adanya penyimpangan sistematis dalam proses penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah. Temuan ini kemudian mengerucut pada penetapan tersangka terhadap tiga pejabat kunci di lingkungan dinas tersebut.

Advertisement