AMBON, Kompas.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku secara resmi menahan Hartini, seorang wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung sianida. Penahanan dilakukan setelah Hartini menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, membenarkan penahanan tersebut kepada wartawan di Ambon pada Selasa (21/4/2026). “Tersangka kepemilikan puluhan karung sianida atas nama Hartini telah resmi ditahan kemarin,” ujar Rositah.
Menurut Rositah, penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, serta pertimbangan objektif demi kelancaran proses hukum. “Jadi sudah sesuai aturan dan telah dipertimbangkan oleh penyidik,” tegasnya.
Proses Hukum dan Komitmen Polri
Kasus ini mulai ditangani oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan pada Oktober 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga akhirnya menetapkan Hartini sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Rositah menambahkan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Di mana penyalahgunaan bahan kimia menjadi masalah krusial karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik,” katanya.
Polda Maluku memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya,” pungkas Rositah.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus kepemilikan sianida ini, tersangka Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah toko (ruko) milik Hartini di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 46 karung yang diduga berisi sianida.
Setelah melalui proses penyelidikan, Hartini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Pasca penetapan tersangka, Hartini, yang didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan empat oknum polisi ke Polda Maluku. Laporan tersebut didasari atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.






