Regional

Pria Dibunuh lalu Dibuang ke Sungai, Polres Jombang Tangkap 2 Tersangka

Advertisement

JOMBANG, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Sungai Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (12/4/2026). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berlatar belakang asmara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama Anang Sularso (33), warga Kediri, tewas akibat motif kecemburuan. Pelaku utama, SM alias Slamet Mahmudi (43), yang merupakan teman sekaligus tetangga korban, nekat melakukan pembunuhan karena kekasihnya didekati oleh Anang Sularso.

“Motifnya adalah kecemburuan. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Dimas di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa tragis ini berawal pada Jumat malam (10/4/2026). Tersangka SM menjemput korban dan mengajaknya mengonsumsi minuman keras di pinggir sungai kawasan Purwoasri, Kediri. Di bawah pengaruh alkohol, korban dan pelaku terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan.

Jasad korban kemudian dibuang ke sungai dan baru ditemukan oleh warga di wilayah Jombang dua hari berselang. “Tersangka menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” ungkap Dimas.

Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka parah akibat senjata tajam. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban, SM menemui rekannya, MAM alias Mohamad Abdul Mutolib (36).

Advertisement

Atas saran dan bantuan dari MAM, tersangka SM kemudian membuang barang bukti terkait pembunuhan ke beberapa lokasi berbeda. Atas perbuatannya, SM, sebagai tersangka utama, dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, MAM yang turut membantu membuang barang bukti terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di daerah aliran Sungai Mrican, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026). Jenazah yang diperkirakan berusia 30-an tahun itu ditemukan dalam posisi tertelungkup menyangkut di balok semen sungai.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, kala itu telah mengonfirmasi adanya temuan luka mencurigakan pada tubuh korban.

Advertisement