Regional

Korban SK ASN Palsu di Gresik Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Desak Verifikasi Menyeluruh

Advertisement

GRESIK, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus berkembang. Hingga kini, jumlah korban yang dilaporkan menjadi korban Surat Keputusan (SK) ASN palsu dilaporkan bertambah menjadi 18 orang.

Menyikapi perkembangan ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tertutup pada Senin (20/4/2026). Rapat yang berlangsung hampir tiga jam tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik.

DPRD Mendesak Pengungkapan Aktor Utama

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menekankan urgensi dilakukannya verifikasi dan validasi ulang terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan dokumen kepegawaian.

“Kami berharap setelah dari hearing ini segera ditemukan aktor utamanya. Siapapun namanya, segera umumkan ke publik, sebab kabar ini dinanti oleh masyarakat,” ujar Rizal, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin.

Rizal merinci temuan dari pemeriksaan awal. Gelombang pertama berhasil mengidentifikasi 12 korban. Rinciannya, dua orang menerima SK PNS palsu, enam orang SK PPPK palsu, dan empat orang lainnya belum menerima fisik SK meskipun diduga telah menyetorkan sejumlah uang. Pada gelombang kedua, ditemukan tambahan enam korban baru, sehingga total menjadi 18 orang.

Terlibat Oknum ASN dan Mantan Pegawai

Data yang terungkap dalam rapat menyebutkan bahwa terduga pengepul dana dalam kasus ini berinisial AG, yang diketahui masih berstatus ASN aktif. Selain itu, terdapat inisial AT yang merupakan mantan ASN yang telah dipecat.

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, menambahkan bahwa para korban tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom. Ia juga menyoroti adanya oknum ASN aktif yang mengaku turut menjadi korban dalam kasus ini.

Advertisement

“Oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga terkena SK palsu,” kata Bustami.

Rekomendasi Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Sebagai buntut dari kejadian ini, DPRD Kabupaten Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada jajaran eksekutif:

  • BKPSDM: Diinstruksikan untuk membenahi sistem database kepegawaian agar lebih rapi dan aman, guna mencegah potensi penyalahgunaan data.
  • Inspektorat: Diminta melakukan investigasi, pembinaan, serta audit menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi internal.
  • Bagian Hukum: Diminta meningkatkan layanan pos bantuan hukum untuk memberikan pendampingan hukum bagi para korban.

“Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat. Komisi I meminta sanksi tegas kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemkab Gresik,” tegas Rizal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Pada saat ini verifikasi tengah kita lakukan sebagai langkah agar tidak terjadi lagi adanya SK palsu,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan kronologi pemalsuan dokumen telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik.

Advertisement