Regional

Satu Jemaah Kloter Pertama Gagal Berangkat Haji karena Dinyatakan Hamil 10 Minggu

Advertisement

MAKASSAR, KOMPAS.com – Satu calon jemaah haji (JCH) dari kloter pertama asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci. Keputusan ini diambil setelah jemaah tersebut dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 10 minggu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, membenarkan adanya pembatalan tersebut. “Kami baru dapat info dari tim kesehatan embarkasi bahwa kloter 1 setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jemaah yang hasil pemeriksaannya positif hamil, kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujar Ikbal saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Menurut Ikbal, surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jemaah tersebut tidak layak terbang menjadi dasar pembatalan. Usia kehamilan yang masih terlalu muda dianggap berisiko.

“Ya batal berangkat. Nah, baru kami dapat informasi juga, jadi kami segera melaporkan ke pusat terkait masalah ini,” jelasnya.

Aturan Kehamilan dalam Penerbangan Haji

Ikbal menjelaskan bahwa kelayakan jemaah haji yang sedang mengandung untuk berangkat telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Peraturan tersebut secara spesifik menentukan rentang usia kehamilan yang diperbolehkan.

“Jadi, di dalam Permenkes bahwa jemaah yang boleh diberangkatkan, jemaah yang kehamilannya umur 16 minggu sampai 24 minggu,” paparnya.

Ia merinci lebih lanjut, “Artinya 16 minggu ke bawah itu tidak layak terbang, dan 26 minggu ke atas itu tidak layak terbang. Yang boleh apabila kehamilannya antara 16 minggu sampai 24 minggu.”

Kursi Kosong dan Proses Penggantian

Pembatalan satu jemaah ini mengakibatkan berkurangnya jumlah anggota pada kloter pertama. Upaya penggantian jemaah tidak memungkinkan mengingat batas waktu keberangkatan.

“Karena aturannya 2 kali 24 jam karena proses Siskohat ya, jadi kemungkinannya ini seat kosong ya. Kami laporkan dulu ke pusat, tetapi kemarin kami dapat info apabila ada penggantian, ada jemaah yang batal dan diusulkan penggantian itu 2 kali 24 jam,” terang Ikbal.

Advertisement

“Nah ini tinggal tidak sampai 24 jamlah jemaah kloter 1 berangkat pukul 03.20 nantinya,” tambahnya.

Sebelumnya, kloter pertama direncanakan diikuti oleh 393 jemaah. Dengan adanya pengurangan ini, jumlah jemaah menjadi 392 orang.

“Karena kurang satu, jadi 392 nantinya. Yang hamil dari Kabupaten Soppeng,” imbuh Ikbal.

Prioritas Haji Tahun Depan

Meskipun batal berangkat tahun ini, jemaah yang bersangkutan dipastikan akan menjadi prioritas untuk pemberangkatan pada musim haji berikutnya.

“Jadi otomatis jemaah prioritas nanti untuk pemberangkatan tahun 2027,” ujar Ikbal.

Pemeriksaan Ketat untuk Jemaah Wanita Usia Subur

Menyikapi kejadian ini, pihak Kementerian Agama Sulawesi Selatan akan memperketat pemeriksaan terhadap jemaah wanita usia subur. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada lagi jemaah yang hamil dengan usia kandungan di luar ketentuan.

“Ya, betul. Jadi wanita usia subur kami lakukan pemeriksaan karena kami khawatir masih ada jemaah yang hamil. Apabila didapat dari pemeriksaan urine wanita usia subur dengan usia janinnya 16 minggu sampai 24 minggu, kami tidak berangkatkan,” tegas Ikbal.

Advertisement