SEKADAU, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial RY (42) di Sekadau, Kalimantan Barat, dilaporkan telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Kepolisian Resor Sekadau berhasil menangkap RY pada Selasa (14/4/2026) malam setelah mengetahui lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau.
Terungkap dari Keluhan Medis Korban
Kasus ini mulai terkuak setelah korban memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026). Ia mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak kunjung menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai 11 hingga 12 minggu.
Atas temuan ini, petugas kesehatan kemudian melakukan pendekatan kepada korban. Dalam proses tersebut, korban akhirnya mengakui dugaan kekerasan seksual yang telah dialaminya. Keterangan korban tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga dan perangkat desa sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.
Penangkapan Pelaku di Perkebunan Sanggau
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polres Sekadau segera melakukan penelusuran. Informasi yang berhasil dihimpun mengarahkan tim ke kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau, tempat RY diduga bersembunyi.
“Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka,” jelas Triyono. RY akhirnya berhasil diamankan di sebuah pondok tempatnya beristirahat tanpa ada perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui perbuatannya. Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa tindakan bejat ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. RY sendiri mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. “Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara,” ujar Triyono.
Korban Mendapat Pendampingan Khusus
Polisi menegaskan bahwa korban akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk pendampingan dan pemulihan trauma selama proses hukum berlangsung. Hal ini juga mempertimbangkan adanya riwayat serupa yang pernah dialami korban pada tahun 2023, meskipun dengan pelaku yang berbeda.
“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal,” imbuh Triyono. Ia menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk memberikan pendampingan.
Pendampingan tersebut akan dilakukan secara bertahap, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Atas perbuatannya, pelaku RY dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman mengacu pada Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.






