BANYUMAS, Kompas.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendesak korban dan saksi dugaan kasus penyekapan serta penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswanya untuk segera melaporkan diri ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026) ini diduga menyebabkan korban berinisial D tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap mahasiswanya. Meskipun keluarga korban telah bertemu dengan Satgas PPK dan diarahkan untuk melapor ke kepolisian, pihak kampus menyatakan belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut hingga berita ini diturunkan.
“Unsoed berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam kampus, karenanya semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK,” ujar Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Dian menambahkan bahwa dugaan penyekapan dan penganiayaan ini disinyalir berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan oleh korban sebelumnya. “Kasus KS (kekerasan seksual) tersebut siang ini baru diterima oleh Satgas PPK,” pungkasnya, mengindikasikan adanya laporan terkait kekerasan seksual yang juga sedang ditangani.
Kronologi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan
Peristiwa yang dialami mahasiswa berinisial D bermula saat ia berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada Selasa (14/4/2026). Ia kemudian diduga didatangi sejumlah orang dan dibawa secara paksa ke area sekitar kantin GOR.
Di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tekanan dan kekerasan fisik. “Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali,” ungkap Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, dilansir dari TribunBanyumas, Selasa (21/4/2026).
Pada malam harinya, korban dipindahkan ke rumah kos salah satu terduga pelaku. Di tempat tersebut, korban tidak dapat menghubungi keluarganya karena telepon genggamnya dirampas.
Keesokan harinya, korban sempat dibawa pulang untuk mengambil barang dan uang, namun tetap berada dalam pengawasan sebelum akhirnya kembali ke lokasi kos. Korban baru dinyatakan bebas pada Kamis (16/4/2026) dan akibat peristiwa tersebut, ia tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Laporan Polisi dan Ancaman
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh pihak keluarga yang didampingi oleh Tribhata Banyumas pada Senin (20/4/2026).
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” jelas Salsabila.
Salsabila juga mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami keluarga korban. “Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah dimanapun dan diancam akan dilaporkan balik,” terangnya.






