Regional

Pekerja Migran Asal Malang Berhasil Kembali ke Tanah Air Usai Alami Kekerasan di Arab Saudi

Advertisement

SURABAYA, KOMPAS.com – Seorang pekerja migran Indonesia berinisial NF asal Malang, Jawa Timur, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bekerja di Arab Saudi. Ia dijemput oleh keluarga serta jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Minggu, 19 April 2026.

Saat tiba, NF yang mengenakan kemeja putih polos dan jilbab motif krem tampak menggunakan masker. Ia langsung diarahkan menuju ruangan Helpdesk pekerja migran di bandara oleh petugas.

“Terima kasih banyak semuanya, ya Allah, saya merdeka, saya bebas dari tempat yang menyakitkan. Dikeluarkan dari neraka itu,” ujar NF dengan nada lega sesaat setelah tiba di Bandara Juanda Sidoarjo.

NF menceritakan bahwa ia mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang mendalam hingga mengalami trauma berat selama bekerja di rumah salah satu keluarga warga negara Arab Saudi. Ia merasa tidak dianggap sebagai manusia oleh majikannya.

“Trauma banget di rumah majikan. Untung saya enggak gila, untung banget saya enggak gila. Benar-benar saya enggak dianggap manusia sama dia (majikan). Walaupun buru-buru, saya nyuri waktu untuk shalat, minta doa sama Allah agar saya diberi jalan,” ungkapnya dengan isak tangis.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Keluarga

Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang mengabarkan bahwa NF mengalami kekerasan.

“Penyelamatan ini berawal dari adanya laporan daripada keluarga korban yang menginformasikan ibunya mengalami menyiksaan di Arab Saudi yang bekerja di sana,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol, Ganis Setyaningrum, Senin (20/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Proses ini kemudian berlanjut pada penetapan seorang tersangka dan evakuasi terhadap korban.

Advertisement

“Saat ini pelakunya atas nama MZ (61) asal Kabupaten Malang itu kita tahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jawa Timur,” ujar Ganis menjelaskan.

Tersangka MZ diketahui membawa NF bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi melalui jalur ilegal. Kini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pekerja Migran Indonesia dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Trauma Berat, Korban Diberikan Pendampingan Psikologis

Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, selama berada di Arab Saudi, NF mengalami trauma berat akibat penyiksaan yang dialaminya, baik secara fisik maupun psikis.

“Penyiksaan yang terberat adalah penyiksaan psikis. Bahkan, dia bilang untuk salat sebentar saja tidak boleh. Kekerasan fisik juga dialami,” ujar Ganis.

Setelah kembali ke keluarga, NF tetap berada dalam pemantauan dari Polda Jatim maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

“Setelah kita jemput, korban kita lakukan pemeriksaan pendampingan psikolog untuk mendapatkan pemulihan dan kita lakukan cek kesehatan. Sementara korban kita tempatkan di shelter milik DP3AK,” pungkas Ganis.

Advertisement