Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. IESR secara khusus meminta penundaan implementasi aturan tersebut, terutama terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi KBLBB dalam Permendagri 11/2026 sebagai sebuah ‘regresi regulasi’. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, padahal stabilitas regulasi sangat krusial untuk keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik.
Fabby menekankan pentingnya penyelarasan Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menuntut pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan Pasal 12 UU HKPD, guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan seharusnya tetap berstatus ‘Bukan Objek Pajak’.
“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan KBLBB sebagai ‘Objek Pajak’ melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Ancaman terhadap Target Kemandirian Energi
Fabby berpendapat bahwa penghapusan mandat pajak nol persen bagi KBLBB mengancam target kemandirian energi nasional. Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan berpotensi menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada tahun 2030.
Kendaraan listrik berbasis baterai diklaim jauh lebih efisien, dengan konsumsi energi 70-80 persen lebih rendah dibandingkan mesin diesel. Oleh karena itu, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dianggap sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
Berdasarkan analisis IESR, pencapaian target kendaraan listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp 18,3 triliun per tahun.
IESR menekankan bahwa insentif pajak nasional harus dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur dinilai akan merusak paritas harga yang esensial untuk adopsi massal.
Di tengah fase awal pertumbuhan kendaraan listrik, inkonsistensi regulasi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada sektor manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
Oleh karena itu, IESR meminta pemerintah untuk memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor KBLBB. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan menuju target 2030.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” tegas Fabby.






