JAKARTA, KOMPAS.com – Food vlogger William Anderson alias Codeblu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkan oleh perusahaan kue Clairmont.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya, sedang diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Andrian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026). Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan.
Laporan terhadap Codeblu diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari, produsen kue Clairmont, ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026 ini mencakup dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Akar permasalahan ini bermula dari unggahan video ulasan negatif dari Codeblu mengenai produk kue Clairmont. Dalam videonya, Codeblu menuding produk tersebut dalam kondisi berjamur dan proses pengolahannya tidak higienis. Clairmont juga dituduh pernah membagikan kue berjamur ke panti asuhan dan menjual kembali topper bekas.
Akibat dari video ulasan tersebut, Clairmont dilaporkan mengalami penurunan penjualan dan pembatalan pesanan yang signifikan, menimbulkan kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Namun, alih-alih meminta maaf, Codeblu diduga menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan sebagai bentuk pemerasan. Perkara ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, di mana kedua belah pihak telah berupaya menempuh jalur mediasi.
Upaya mediasi tersebut dilaporkan tidak mencapai kesepakatan. Hal ini dikarenakan Codeblu tidak memenuhi salah satu syarat yang diajukan oleh pihak Clairmont, yaitu mengganti kerugian yang telah ditimbulkan oleh ulasan negatif tersebut.






