JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kelima pegawai PT RNB yang dipanggil adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Selain kelima pegawai perusahaan tersebut, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yakni Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Dalam daftar saksi yang dipanggil, terdapat pula tiga nama lainnya: Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi pada hari itu.
Fadia Arafiq Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Ia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang terstruktur.
Modus yang diduga dilakukan Fadia meliputi pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan agar dimenangkan oleh perusahaan tersebut. Keuntungan miliaran rupiah yang dihasilkan kemudian diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.
“Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya,” jelas KPK sebelumnya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq memperoleh keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh PT RNB di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia Arafiq yang kemudian dipekerjakan di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana
Pada tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa selama periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana, yang mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Proses Penahanan dan Jerat Hukum
Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi tambahan juga merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






