JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru saja disahkan segera diimplementasikan secara konkret. Ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini tidak boleh hanya berhenti pada aspek formalitas, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” ujar Sugiat kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026).
Menurut legislator dari Partai Gerindra ini, pengesahan UU PSDK merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan fungsinya.
“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar sosialisasi UU PSDK kepada masyarakat luas dan seluruh aparat penegak hukum dapat segera dilaksanakan secara masif. Tujuannya agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkas Sugiat.
Pengesahan UU PSDK
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSK) secara resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serempak, menandakan persetujuan mayoritas.
Pengesahan ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama. Laporan tersebut memaparkan sejumlah poin penting yang terkandung dalam undang-undang baru ini.
Penguatan Substansi UU PSDK
RUU PSK yang kini telah menjadi undang-undang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Terdapat sejumlah penguatan substansi yang signifikan dalam UU ini, di antaranya:
- Perluasan cakupan perlindungan. Kini perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
- Penguatan status LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
- Pembentukan perwakilan daerah. LPSK akan diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan.
- Pengaturan kompensasi bagi korban. UU ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
- Pembentukan Dana Abadi Korban. Diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
- Pembentukan satuan tugas khusus. LPSK akan membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.






