Nasional

Sederet Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, hingga THR

Advertisement

JAKARTA – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat delapan kewajiban bagi pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 18 draf UU PPRT.

Salah satu kewajiban krusial yang diatur adalah pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Besaran dan waktu pembayarannya harus sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat.

“Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi Pasal 18 huruf a draf UU PPRT yang dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).

Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan untuk memberikan waktu istirahat yang memadai dan hak cuti bagi PRT.

“Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan Cuti,” tambah Pasal 18 huruf d draf UU PPRT.

Rincian Kewajiban Pemberi Kerja dalam UU PPRT

Secara lengkap, delapan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU PPRT adalah sebagai berikut:

  • Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
  • Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
  • Memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
  • Memberikan waktu istirahat dan Cuti.
  • Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
  • Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

Pengesahan RUU PPRT ini disambut baik oleh berbagai pihak. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai pengesahan ini menandai era baru kesetaraan kerja bagi pekerja rumah tangga.

Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Tidak hanya pemberi kerja, UU PPRT juga menetapkan enam kewajiban bagi pekerja rumah tangga. Salah satunya adalah kewajiban untuk menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 draf UU PPRT.

Berikut adalah enam kewajiban pekerja rumah tangga yang tercantum dalam UU PPRT:

Advertisement

  • Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT (Pihak yang Berkepentingan dengan Pekerja Rumah Tangga).
  • Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
  • Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan.
  • Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman.
  • Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
  • Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.

Sebelumnya, UU PPRT juga telah mengatur mengenai waktu kerja yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.

Lingkup Pekerjaan PRT

Draf UU PPRT juga merinci sepuluh lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Pasal 10 draf UU PPRT menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut meliputi berbagai tugas, mulai dari memasak, mencuci, hingga menjaga rumah.

Sepuluh lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur dalam draf UU PPRT tersebut adalah:

  • Memasak.
  • Mencuci dan menyetrika pakaian.
  • Membersihkan rumah.
  • Membersihkan halaman dan/atau kebun.
  • Menjaga anak.
  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhankhusus, dan/atau penyandang disabilitas.
  • Mengemudi.
  • Menjaga rumah.
  • Mengurus binatang peliharaan.
  • Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan penegasan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara PRT dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Advertisement