Nasional

Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

Advertisement

Serikat buruh menyambut antusias pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beleid yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini dianggap sebagai kemenangan monumental bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan rasa syukur atas langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. “Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Ia mengapresiasi respons cepat Presiden dan DPR dalam menindaklanjuti aspirasi kaum buruh. “Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh,” tambahnya.

Menurut Andi Gani, pengesahan UU PPRT tidak lepas dari upaya komunikasi intensif antara pemerintah dan kalangan buruh. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama pimpinan serikat buruh lainnya sempat beraudiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk urgensi RUU PPRT.

Hasil dari pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi mendalam bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja,” jelas Andi Gani.

Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti nyata efektivitas dialog antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. “UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja,” pungkasnya.

Advertisement

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Pengesahan UU PPRT dilakukan beriringan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu sidang menandai persetujuan mayoritas fraksi terhadap beleid tersebut.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan sebelum meminta persetujuan peserta rapat paripurna yang dijawab serempak dengan “Setuju”.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama. Laporan tersebut memaparkan sejumlah penguatan substansi dalam RUU yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal.

Beberapa poin krusial dalam UU ini mencakup perluasan cakupan perlindungan. Perlindungan tidak hanya diperuntukkan bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Selain itu, Undang-Undang ini juga menegaskan status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Penguatan lain yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan. UU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi. Di samping itu, dibentuk pula Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan perlindungan secara lebih efektif.

Advertisement