Nasional

Dasco Sebut Jaminan Sosial untuk PRT Akan Diatur Detil Lewat PP

Advertisement

Pemerintah berencana merinci lebih lanjut pengaturan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru-baru ini disetujui oleh DPR.

“Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan jaminan pensiun bagi PRT ditanggung oleh negara, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut masih akan diusulkan dan dibahas lebih mendalam dalam aturan turunan. “Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” katanya.

Jaminan Sosial PRT dalam UU PPRT

Sebelumnya, UU PPRT telah mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Hak ini merupakan bagian dari 14 hak PRT yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.

Bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g menyatakan, PRT berhak “Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sementara itu, huruf h menambahkan, “Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Advertisement

Skema Pembayaran Iuran

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori PBI, iuran jaminan sosial kesehatan akan ditanggung oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2). Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga akan ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Ketentuan yang lebih rinci mengenai iuran jaminan sosial ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.

Advertisement