PALEMBANG, Kompas.com – Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Basri, harus menjalani isolasi lantaran diduga kuat mengendalikan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas provinsi dari balik jeruji besi. Tindakan tegas ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 14.580 butir ekstasi dari Medan menuju Palembang pada Jumat (10/4/2026).
Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti temuan dari Bareskrim Polri. “Kami langsung menindaklanjuti temuan dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dengan menempatkan yang bersangkutan di sel khusus atau isolasi,” ujar Rolan pada Senin (20/4/2026).
Tak hanya diasingkan ke sel isolasi, Basri juga dikenakan sanksi berat berupa pencatatan dalam register F, yang merupakan kategori pelanggaran berat dalam sistem pemasyarakatan. “Yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditempatkan terpisah. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rolan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebuah penjara dengan keamanan maksimum. “Kami masih menunggu arahan pimpinan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pemindahannya,” jelasnya.
Jaringan Lintas Provinsi dari Balik Jeruji
Basri diketahui merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku diperintah oleh Basri untuk mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Palembang. Pada 13 April 2026, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial ED di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera. Tidak berhenti di situ, satu narapidana lain dari Lapas Merah Mata Palembang, Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini.
Baik Basri maupun Rendy disebut-sebut sebagai pengendali para kurir dari dalam lapas. Modus operandi mereka terbilang rapi, di mana para kurir diberangkatkan dari Palembang menuju Medan melalui jalur udara untuk mengambil barang haram tersebut. Selanjutnya, ekstasi tersebut dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus.
Pengungkapan oleh Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar rencana transaksi narkotika jenis ekstasi di area pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi Medan-Palembang yang terorganisir dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. “Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan tambahan informasi akan adanya transaksi di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto Nomor 217, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Eko dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).






