Ratusan warga di Kalimantan Barat dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan lelang yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial DS (27). Para peserta yang berasal dari Ketapang, Pontianak, hingga Sambas mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah dana yang mereka setorkan tidak dapat dicairkan sesuai kesepakatan.
Perempuan yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban. Kasus ini mengungkap modus operandi arisan bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, menarik perhatian ratusan calon peserta.
Korban Tersebar di Tiga Daerah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Peserta arisan yang menjadi korban tidak hanya berasal dari satu wilayah, melainkan tersebar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Perkiraan jumlah korban saat ini mencapai antara 96 hingga 100 orang. Mereka tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan dalam tempo yang relatif singkat.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami seluruh peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar. “Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha wedding organizer,” ujar korban, seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Senin (20/4/2026).
Setoran Bervariasi, Janji Keuntungan Cepat Tak Terpenuhi
Menurut Kapolsek Benua Kayong, Ipda Chepry Parahera, nilai setoran yang disetorkan oleh para peserta bervariasi. Angka tersebut mulai dari Rp 3,5 juta hingga belasan juta rupiah per orang. Para peserta dijanjikan akan menerima keuntungan dalam waktu cepat, yakni sekitar 3 hingga 5 hari setelah melakukan setoran.
“Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari,” terang Chepry. Namun, dalam praktiknya, dana yang disetorkan diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi ratusan peserta.
Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Proses Hukum
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak kepolisian sempat berupaya memfasilitasi mediasi antara para korban dan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
“Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi,” jelas Chepry. Saat ini, terlapor berinisial DS telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendataan terhadap jumlah korban, yang berpotensi terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak wajar. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Chepry.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hasil Mediasi Kasus Arisan Bodong Ketapang Rugikan Puluhan Korban Total Rp2 Miliar dan Arisan Lelang Diduga Tipu Ratusan Warga di Ketapang, Mediasi Gagal Berujung Laporan Polisi.






