JAKARTA, DETIKNEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi yang berlangsung selama 13 hari, dari 7 hingga 20 April 2026, ini mengungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 243 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 243.669.600.800. Selama periode tersebut, polisi menangani 223 laporan polisi dan menetapkan 330 tersangka.
Barang Bukti dan Keterlibatan SPBU
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan yang meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, dan 13.346 tabung gas elpiji. Selain itu, 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut turut diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun selama periode 2025-2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Tindakan Tegas dan Jerat TPPU
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri untuk tidak mentolerir pelaku yang merugikan masyarakat, termasuk jika melibatkan oknum aparat. “Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyulitkan akses masyarakat terhadap BBM dan elpiji. “Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga akan menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” pungkas Nunung.
Untuk kasus yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus ini.
“Komitmen kami zero tolerance terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” tutup Nunung.






