Nasional

Alasan Sakit, Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Advertisement

JAKARTA, DETIKNEWS.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/4/2026). Penyidik Bareskrim Polri menerima surat penundaan dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa Anton Timbang seharusnya menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. Namun, penasihat hukumnya telah mengirimkan surat keterangan yang menyatakan kliennya terpaksa menunda pemeriksaan kembali karena alasan kesehatan.

“Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,” ujar Irhamni di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Verifikasi Kondisi Kesehatan Tersangka

Meskipun demikian, Bareskrim tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan apakah Anton Timbang benar-benar sakit atau hanya berupaya menghindari proses hukum.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” jelas Irhamni.

Ia menekankan pentingnya kehadiran Anton Timbang untuk kelancaran penyidikan. Keterangan tersangka sangat krusial demi kepastian hukum dan untuk memberikan kesempatan tersangka melakukan pembelaan diri.

“Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” tutur Irhamni.

Kasus Tambang Nikel Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah hutan yang tidak memiliki izin di Konawe Utara.

Advertisement

Menurut Brigjen Irhamni, Anton Timbang diduga melakukan aktivitas pertambangan melalui PT Masempo Dalle, di mana ia menjabat sebagai Direktur. Lokasi tambang tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ungkap Irhamni dalam keterangan tertulisnya pada 16 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Selain Anton Timbang, polisi juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Advertisement