Pemerintah memastikan akan segera melengkapi aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa regulasi ini akan diimplementasikan sepenuhnya.
“Kalau sudah undang-undang, maka akan diterapkan. Dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” ujar Muhadjir Effendy di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Ia mengakui bahwa implementasi UU PPRT ini tidak terlepas dari potensi tantangan, salah satunya terkait kemampuan pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan yang diatur. “Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” tambahnya.
Meskipun demikian, Muhadjir Effendy menilai pengesahan UU PPRT sebagai sebuah era baru dalam hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi. Perjuangan panjang puluhan tahun akhirnya membuahkan hasil.
“Ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” kata Muhadjir Effendy. “Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui.”
UU PPRT Disahkan DPR
Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pagi. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa UU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Poin-poin Penting dalam UU PPRT
Garis besar aturan dalam UU PPRT mencakup beberapa hal krusial:
- Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah PRT.
- Dalam pencegahan kekerasan terhadap PRT, RT dan RW diharapkan turut serta menjaga PRT di lingkungan masing-masing.
- Usia minimum PRT adalah 18 tahun, kecuali bagi mereka yang sudah dipekerjakan sebelum UU ini disahkan.






