Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto, dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan lain berupa denda dan uang pengganti yang jumlahnya signifikan.
Lima Poin Utama Tuntutan Terhadap Bos Sritex
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah lima poin kunci dari tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa:
1. Tuntutan Pidana Penjara 16 Tahun
Jaksa menuntut agar Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun. “Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Jaksa Fajar Santoso, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
2. Denda Rp 1 Miliar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar untuk setiap terdakwa. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
3. Uang Pengganti Rp 677 Miliar
Jaksa mengajukan tuntutan uang pengganti senilai sekitar Rp 677 miliar kepada para terdakwa. “Pidana tambahan uang pengganti (sekitar) Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara,” lanjut jaksa Fajar Santoso. Ketentuan ini berlaku jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi.
4. Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengajuan kredit di beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.
Rincian Kredit Bermasalah
Kerugian negara tersebut bersumber dari kredit bermasalah di tiga bank daerah, yaitu:
- Bank Jateng: Rp 502 miliar
- Bank BJB: Rp 671 miliar
- Bank DKI: Rp 180 miliar
5. Dakwaan Korupsi dan TPPU
Kedua terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Jaksa Fajar Santoso menyatakan, “Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang.”
Faktor Pemberat dan Keringanan
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan, di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menikmati hasil pidana, serta merugikan keuangan negara. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Respons Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan bahwa jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. “Tidak ada satu pun fakta persidangan dipertimbangkan,” kata Rendy kepada awak media, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Rendy juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yang menurutnya tidak dimasukkan dalam pertimbangan jaksa. “Bahkan ahli OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka pun yang saat itu meringankan tidak dikutip. Bahkan ahli TPPU yang sebenarnya adalah guru-guru besar mereka tidak dikutip. Mengarang bebas,” ungkapnya.
Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.






