Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh civitas akademika untuk tidak melaksanakan kegiatan layanan, termasuk bimbingan skripsi, di luar lingkungan kampus. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelecehan seksual yang rentan terjadi dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa di luar area resmi perguruan tinggi.
“Kita juga menerapkan layanan-layanan pada mahasiswa itu memang seharusnya ya tidak di luar kampus. Karena itu juga ditengarai dapat memicu kekerasan (seksual), terutama hubungan antara dosen dan mahasiswa,” ujar Fauzan saat ditemui di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, pada Senin (20/4/2026).
Fauzan menambahkan bahwa kegiatan seperti bimbingan skripsi maupun tesis harus dilaksanakan di dalam kampus. Ia memastikan bahwa hal ini akan menjadi penekanan khusus dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
“Jadi kayak bimbingan skripsi, bimbingan apalah, tesis, itu seharusnya (di kampus) dan ini insya Allah nanti akan menjadi penekanan dari Pak Menteri (Brian Yuliarto) itu di dalam kampus,” jelas Fauzan.
Penegasan Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, Fauzan menegaskan bahwa sanksi terhadap individu yang terbukti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual akan diterapkan tanpa pandang bulu. Hal ini berlaku bahkan jika pelaku adalah seorang dosen.
“Kalau itu memang dianggap melanggar etik, ya pasti ditindak. Kenapa demikian? Ya karena kampus itu bentengnya etik. Sehingga tidak boleh kampus itu malah menjadi sarangnya orang-orang yang berbuat tidak etik,” tegas Fauzan.






