Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4/2026) menandai babak baru dalam upaya perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang dinilai Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat sebagai langkah konkret mewujudkan emansipasi perempuan melalui payung hukum.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah mandek selama 22 tahun ini akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR RI. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip laman DPR RI.
Memutus Rantai Eksploitasi
Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu mengakhiri praktik eksploitasi yang kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT) di sektor domestik. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 4 juta orang bekerja sebagai PRT di Indonesia, dengan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Kelompok ini sebelumnya belum mendapatkan perlindungan hukum yang spesifik dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Lestari mengungkapkan bahwa kondisi PRT sering kali diwarnai ketidakjelasan upah, ketiadaan jaminan kesehatan, serta kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan. “UU PPRT disahkan menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok marginal yang selama ini terabaikan,” katanya.
Undang-undang ini mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Langkah ini dianggap sebagai awal pembangunan sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi PRT.
Tantangan Implementasi
Meskipun telah disahkan, implementasi UU PPRT memerlukan tindak lanjut konkret dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Lestari mendorong sosialisasi masif hingga tingkat kabupaten dan kota agar masyarakat memahami isi undang-undang tersebut secara utuh. Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan berjalan efektif. Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar juga harus segera direalisasikan.
10 Hak Penting Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT
UU PPRT merinci sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga. Hak-hak ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (21/4/2026), meliputi:
- Hak atas perjanjian kerja: PRT berhak memiliki perjanjian kerja yang memuat jenis pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Hak atas upah yang disepakati: PRT berhak memperoleh upah sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.
- Hak atas waktu kerja yang jelas: PRT berhak memiliki batas waktu kerja yang diatur agar tidak bekerja tanpa batas.
- Hak atas waktu istirahat: PRT berhak mendapatkan waktu istirahat harian yang cukup untuk menjaga kesehatan.
- Hak atas hari libur: PRT berhak memperoleh hari libur secara berkala sesuai kesepakatan kerja.
- Hak atas cuti: PRT berhak mendapatkan cuti dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau keperluan mendesak.
- Hak atas jaminan sosial: PRT berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak atas perlindungan dari kekerasan: PRT berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja.
- Hak atas perlakuan manusiawi dan privasi: PRT berhak diperlakukan secara manusiawi serta dihormati martabat dan privasinya.
- Hak atas pelatihan dan pengembangan diri: PRT berhak memperoleh akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas kerja.
Lestari menegaskan, amanah UU PPRT harus dikawal bersama agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di lapangan. Ia mengutip semangat RA Kartini, “Habis gelap terbitlah terang,” sebagai simbol harapan baru bagi PRT di Indonesia, yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mereka di masa depan.






