Seorang pengguna TikTok asal Malaysia, Emeela Mat Sam (38), ditangkap dan ditahan selama tiga hari akibat kritik terhadap kepemimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam sebuah video yang sempat viral. Penahanan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk lembaga hak asasi manusia dan politisi, yang mempertanyakan kebebasan berekspresi di negara tersebut.
Perempuan yang dikenal dengan nama panggung “Jorjet Myla” di TikTok melalui akun @Seketul Jorjet Myla, dilaporkan ditahan sejak Senin (13/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026). Meskipun video aslinya telah dihapus, salinannya masih beredar luas di internet, menampilkan Emeela mengkritik gaya kepemimpinan Anwar dan menyarankan bahwa ia lebih cocok menjadi pemimpin oposisi.
Dalam video tersebut, Emeela juga menyinggung bahwa Anwar, yang kerap disapa “PMX” sebagai Perdana Menteri ke-10 Malaysia, dinilai sering menyalahkan pihak lain atas kinerja pemerintah yang dianggap kurang memuaskan. Penangkapan ini diduga terkait dengan Undang-Undang Penghasutan 1948, sebuah regulasi kontroversial yang sebelumnya dijanjikan akan dicabut oleh koalisi pemerintahan Anwar saat kampanye pemilu.
Kritik terhadap Kepemimpinan dan Penyelidikan
Meskipun video aslinya tidak lagi tersedia di platform asalnya, rekaman ulang kritik Emeela terhadap Anwar Ibrahim terus menjadi perbincangan. Ia secara terbuka menyatakan keraguan atas kemampuan Anwar dalam memimpin pemerintahan, bahkan menyindir bahwa posisi oposisi mungkin lebih sesuai baginya. Emeela juga menyoroti kecenderungan Anwar untuk mencari kambing hitam atas berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah.
Media Malaysia melaporkan bahwa Emeela diduga diselidiki di bawah Undang-Undang Penghasutan 1948. Undang-undang ini telah lama menjadi sorotan karena dianggap membatasi kebebasan berbicara. Ironisnya, koalisi yang berkuasa saat ini, yang dipimpin oleh Anwar, pernah berjanji untuk mencabut undang-undang tersebut sebelum pemilu.
Menanggapi penggunaan undang-undang tersebut, pihak kepolisian Malaysia membela keputusannya. Direktur Departemen Investigasi Kriminal di Bukit Aman, M Kumar, menyatakan bahwa komentar provokatif di dunia maya dapat memicu permusuhan jika tidak dikendalikan. “Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan hukum, terutama Undang-Undang Penghasutan 1948, yang melarang tindakan yang menghasut kebencian terhadap lembaga kerajaan dan pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip oleh Free Malaysia Today (17/4/2026). Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan menyebarkan informasi yang provokatif, menghina, atau mengganggu ketertiban umum. Namun, Kumar tidak secara spesifik menyebut nama Emeela dalam pernyataannya.
Reaksi Keras dari Berbagai Kalangan
Penangkapan Emeela Mat Sam segera memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk Suhakam atau Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia. Lembaga tersebut menilai tindakan penahanan tersebut sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum. Suhakam menegaskan bahwa Konstitusi Federal Malaysia menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat, termasuk terhadap pejabat publik. Penggunaan sanksi pidana dalam kasus seperti ini dinilai dapat mempersempit ruang kebebasan sipil dan menciptakan efek jera terhadap kebebasan berekspresi.
Kritik juga datang dari kalangan politik yang beragam, mencakup spektrum oposisi maupun tokoh dari koalisi pemerintahan. Sangeet Kaur Deo dari DAP, putri dari mendiang tokoh politik Karpal Singh, turut menyuarakan keprihatinannya. Pengacara Muhammad Rafique Rashid Ali juga mempertanyakan apakah masyarakat Malaysia masih memiliki kebebasan untuk mengkritik pemimpin, terutama mengingat pernyataan Anwar Ibrahim sebelumnya yang mengaku terbuka terhadap kritik.
Kondisi Emeela Usai Dibebaskan
Setelah dibebaskan, suami Emeela Mat Sam mengungkapkan bahwa istrinya masih mengalami trauma akibat penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa Emeela belum siap untuk berbicara kepada publik mengenai pengalamannya. “Dia tidak banyak bercerita tentang apa yang terjadi selama masa penahanan,” ujar suaminya kepada Malaysiakini (14/4/2026).
Suami Emeela juga menambahkan bahwa istrinya sempat kehilangan nafsu makan selama ditahan, dan telepon selulernya disita oleh pihak kepolisian. Hingga kini, keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai kemungkinan dakwaan yang akan dikenakan terhadap Emeela. “Untuk saat ini, yang terbaik adalah memberinya waktu untuk beristirahat sampai semuanya tenang,” tambahnya.
Sementara itu, Malaysiakini melaporkan bahwa pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait kasus ini sejak Selasa (14/4/2026).






