Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Rencana ini merupakan salah satu strategi untuk memperluas sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam beberapa tahun mendatang.
Usulan kebijakan tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Dokumen ini memuat berbagai agenda penyusunan regulasi baru yang bertujuan memperkuat pendapatan negara. Dalam Renstra DJP, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam program prioritas pemerintah. Mekanisme pemungutan PPN jalan tol ditargetkan selesai pada tahun 2028.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak secara lebih merata. DJP menilai aturan baru diperlukan untuk menyediakan dasar hukum yang kuat dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum tergarap optimal, sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi.
PPN Jalan Tol Pernah Dibatalkan Mendadak di 2015
Wacana pengenaan PPN atas jalan tol bukanlah hal baru. Kebijakan ini nyaris diberlakukan pada tahun 2015, namun dibatalkan secara mendadak menjelang implementasinya.
Pada awalnya, pemerintah melalui DJP telah memastikan bahwa pajak ini akan berlaku efektif dan dapat dipungut mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN yang berlaku saat itu, pengguna jalan tol akan dikenakan pajak jasa tol sebesar 10 persen.
Pemungutan PPN jalan tol kala itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha jalan tol untuk melaporkan usahanya, dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, serta memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Pengusaha jalan tol juga diwajibkan membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. Karcis tol pun dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak untuk memudahkan proses tersebut. Jika nilai karcis tol sudah termasuk PPN, hal ini harus dinyatakan secara jelas pada karcis.
Pembatalan di Tengah Jalan
Namun, menjelang tanggal pemberlakuan, yaitu 1 April 2015, PPN jalan tol dibatalkan. Alasan pembatalan tersebut adalah waktu pelaksanaan yang dinilai kurang tepat.
Pembatalan dua peraturan terkait PPN jalan tol dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah menteri terkait.
“Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, ditemui pada 13 Maret 2015.
Menindaklanjuti pembatalan tersebut, Dirjen Pajak kemudian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Aturan baru ini secara efektif membatalkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 yang mengatur skema pungutan PPN atas jalan tol.






