Properti

Ternyata PPN Jalan Tol Nyaris Diberlakukan di 2015

Advertisement

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Rencana ini menjadi salah satu strategi perluasan basis penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang, sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, penyusunan regulasi baru mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditempatkan sebagai salah satu kebijakan prioritas. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian bunyi dokumen itu, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

PPN Jalan Tol Nyaris Berlaku di 2015

Upaya pengenaan PPN atas jalan tol bukanlah hal baru. Rencana serupa sebenarnya hampir terealisasi pada tahun 2015.

Merujuk pada arsip pemberitaan KOMPAS.com, rencana PPN jalan tol dibatalkan secara mendadak meskipun regulasinya telah diterbitkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Advertisement

Peraturan tersebut mengatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Selanjutnya, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Karcis tol bahkan dipersamakan dengan faktur pajak untuk memudahkan pemungutan.

Namun, kebijakan PPN jalan tol yang sedianya efektif berlaku per 1 April 2015, urung dilaksanakan setelah menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha logistik. Pemerintah di era Presiden Joko Widodo kala itu memutuskan membatalkan rencana tersebut dengan alasan waktu pelaksanaannya dianggap kurang tepat.

Pembatalan PPN jalan tol beserta payung hukumnya dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah menteri terkait. Sebagai gantinya, Dirjen Pajak kemudian menerbitkan aturan baru, yaitu Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015, yang membatalkan skema pungutan PPN atas jalan tol. Aturan pembatalan ini diteken oleh Dirjen Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.

Advertisement