Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merampungkan rencana strategis untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak dalam beberapa tahun mendatang, dengan target implementasi pada tahun 2028.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat berbagai agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara. Salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan adalah mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
PPN Jalan Tol Ditargetkan Berlaku 2028
Berdasarkan dokumen Renstra DJP 2025–2029 yang dipublikasikan di laman resminya, penyelesaian mekanisme pemberlakuan PPN jalan tol ditargetkan pada tahun 2028. Kebijakan ini rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Hingga kini, belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan pajak jalan tol melalui PPN, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya. Hal ini mengindikasikan bahwa rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perumusan kebijakan, dengan pelaksanaan yang akan sangat bergantung pada aturan turunan yang sedang disiapkan pemerintah.
Secara umum, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah krusial untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Upaya Perluas Penerimaan Negara Melalui Pajak Jalan Tol
Dalam Renstra tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara. Strategi yang diusung mencakup ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk pembukaan sumber-sumber pajak baru.
Langkah ini sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan perluasan basis penerimaan pajak ini diharapkan dapat memperluas sumber penerimaan negara secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi yang dinamis.
DJP menilai bahwa regulasi baru diperlukan sebagai landasan hukum untuk memajaki sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.






