Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI di kawasan Tanah Abang telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan dokumen yang berlaku.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa kesimpulan ini didapat setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap data dan riwayat dokumen kepemilikan lahan.
“Artinya bahwa proses ini berdasarkan data yang ada telah sesuai dengan dokumen yang tercatat di ATR/BPN,” ujar Iljas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (20/04/2026) malam. Ia menambahkan, proses penerbitan HPL berjalan secara bertahap dan mematuhi seluruh ketentuan administrasi serta waktu yang telah ditetapkan.
Penelusuran Riwayat Lahan
Iljas memaparkan, tindak lanjut dari pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Wisma Danantara menghasilkan pengumpulan data yang komprehensif. Fokus penelusuran mencakup proses penerbitan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 yang kini tercatat atas nama PT KAI. Sebelumnya, lahan ini merupakan aset Kementerian Perhubungan cq Djawatan Kereta Api.
“Jadi sertifikat atas nama Departemen Perhubungan diterbitkan tahun 1988. Kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada tahun 2008,” jelas Iljas.
Lebih lanjut, dokumen Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa riwayat kepemilikan tanah ini dapat ditelusuri hingga tahun 1922, ketika masih tercatat atas nama Government Fund of Netherlands Hindia atau Pemerintah Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, status kepemilikan beralih menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia, lalu tercatat atas nama Departemen Perhubungan cq Djawatan Kereta Api, sebelum akhirnya menjadi atas nama PT KAI.
“Proses penerbitan sertifikat atas nama PT KAI secara tahapan, secara limitasi waktu, maupun secara proses itu diawali dengan adanya Eigendom atas nama Government Fund of Netherlands Hindia,” tegas Iljas.
Prinsip Hukum dalam Pengelolaan Tanah Negara
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk berpegang teguh pada prinsip hukum dalam pengelolaan tanah negara. Hal ini sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pengelolaan sumber daya alam.
“Di sana selalu ditekankan bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara, bagaimana perekonomian dikelola secara kekeluargaan,” ujar Maruarar.
Konflik Lahan dengan GRIB Jaya
Polemik lahan di Tanah Abang ini mencuat setelah Maruarar meninjau langsung sebidang lahan kosong seluas sekitar 34.690 meter persegi di kawasan tersebut pada Minggu (5/4/2026). Lahan yang berada di area bekas bongkaran, mencakup Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati, diklaim selama ini dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam kunjungannya, yang juga diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Maruarar terlibat adu argumen dengan perwakilan ormas, termasuk Hercules. Maruarar menyampaikan bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ujarnya saat bertemu perwakilan ormas, Senin (6/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Hercules mempertanyakan klaim kepemilikan negara atas lahan tersebut dan mendesak pemerintah untuk menunjukkan bukti yang sah. Ia menekankan pentingnya verifikasi mengenai dasar hak atas tanah, termasuk asal-usul Hak Pakai maupun HPL.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” ujar Hercules, Jumat (10/4/2026).
Di sisi lain, tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, melalui kuasa hukum Wilson Colling, menyatakan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, juga memiliki alas hak atas kepemilikan lahan tersebut. Menurut Wilson, bukti yang dimiliki berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Ia membantah pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan milik KAI. Wilson menambahkan, Sulaeman Effendi adalah ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berusia lebih dari satu abad. Ia juga menyatakan tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun ganti rugi yang sah kepada negara.
“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” ujar Wilson di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Saat ini, lanjut Wilson, lahan tersebut dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta dan digunakan sebagai area parkir kendaraan operasional.






