Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang terbukti melakukan kecurangan dipastikan akan menghadapi sanksi tegas berupa blacklist atau larangan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang menggunakan jasa joki atau alat bantu dalam pelaksanaan ujian.
Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, menyatakan bahwa peserta yang kedapatan berbuat curang akan dicoret dari seluruh proses SNPMB. “Untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki ataupun menggunakan alat bantu dan sebagainya sudah pasti di-blacklist, sudah pasti dicoret dari proses SNPMB,” ujar Eduart dalam konferensi pers UTBK Hari Pertama Sesi 1, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Eduart menjelaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi juga telah menyatakan komitmen untuk tidak menerima peserta yang melakukan kecurangan, bahkan melalui jalur seleksi ujian mandiri atau jalur mandiri pada tahun 2026.
Oleh karena itu, Eduart mengimbau seluruh peserta UTBK, yang pelaksanaannya masih berlangsung hingga 30 April mendatang, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan kecurangan.
Proses Hukum Menanti Pelaku Kecurangan UTBK
Tindak tegas terhadap kecurangan UTBK tidak hanya berupa larangan mengikuti seleksi. Eduart mencontohkan kasus pada UTBK 2025, di mana beberapa pelaku kecurangan telah diproses secara hukum.
Sanksi hukum ini tidak pandang bulu, bahkan berlaku bagi staf panitia SNPMB atau UTBK yang terbukti bekerja sama dalam praktik kecurangan. “Itu sudah ada yang dipecat dan dilaporkan. Jadi memang kami tidak main-main,” tegas Eduart.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRTNI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti). Seleksi ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Pada UTBK 2026, tercatat sebanyak 871.496 peserta yang mendaftar, sementara kuota yang tersedia untuk jalur SNBT hanya sekitar 260.000 kursi.
Modus Kecurangan Ditemukan di Berbagai Lokasi
Eduart menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku kecurangan bisa jadi lebih tegas lagi, termasuk potensi larangan mendaftar ke semua perguruan tinggi.
Pada hari pertama pelaksanaan UTBK sesi pertama, tim panitia telah mendeteksi berbagai modus kecurangan di enam lokasi Pusat UTBK. Modus tersebut meliputi penggunaan alat bantu dan jasa joki.
Lokasi Pusat UTBK 2026 yang melaporkan adanya tindak kecurangan antara lain:
- Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Airlangga (Unair)
- UPN Veteran Jawa Timur






