Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) angkat bicara mengenai sanksi skorsing 19 hari yang dijatuhkan kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta akibat mengolok-olok guru. FSGI menilai sanksi tersebut berpotensi menghilangkan hak anak atas pendidikan selama hampir satu bulan.
“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Retno menambahkan, pemberian sanksi skorsing tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai materi pembelajaran yang terlewat. “Ini berpotensi ke-9 anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSGI menyoroti minimnya kejelasan dari pihak sekolah mengenai kompensasi pembelajaran bagi siswa yang diskors. “Saat memberikan sanksi, pihak sekolah tidak menjelaskan apakah siswa yang terkena sanksi akan mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Retno.
Pihak sekolah juga dinilai belum memberikan kepastian apakah siswa yang diberi sanksi akan mendapat kesempatan mengikuti ujian susulan. “Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas,” jelasnya.
Meskipun demikian, Retno menegaskan bahwa perilaku bullying yang dilakukan siswa terhadap guru tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar tata tertib sekolah. Namun, ia mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran perilaku atau etik, bukan tindak pidana.
Sanksi Skorsing Tidak Lagi Dimasukkan dalam Aturan Baru
Retno mengingatkan bahwa sanksi skorsing tidak lagi tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 2026.
FSGI juga mencatat bahwa pihak sekolah menyatakan bahwa insiden ini adalah yang pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta, yang berarti para siswa tersebut belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya. “Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku,” ungkapnya.
Fokus pada Pembinaan Siswa
Menurut Retno, Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya pada Bagian 40 memang menyebutkan lima jenis sanksi yang dapat diterapkan, yaitu teguran, penugasan, pemanggilan orang tua, skorsing, dan dikeluarkan dari sekolah.
“Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi 1, 2 dan 3 dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing sanksi sedang, dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Retno menekankan pentingnya sekolah untuk mengedepankan pembinaan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Ia juga menegaskan bahwa jika sekolah tetap memutuskan memberikan skorsing selama 19 hari, hak atas pembelajaran harus tetap dipenuhi melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Selain itu hak mereka mengikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak,” jelas Retno.
Video Viral dan Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, aksi sejumlah siswa di SMAN 1 Purwakarta yang mengolok-olok guru, menuai kecaman publik setelah video singkatnya beredar dan viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 31 detik tersebut, para siswa tampak mengolok-olok seorang guru perempuan di dalam ruang kelas. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan sembilan orang siswa kelas XI IPS dan terjadi pada Kamis (16/4/2026), namun baru viral di media sosial pada Sabtu (18/4/2026).
Menurut Purwanto, aksi tersebut bermula tepat setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait pengolahan aneka makanan selesai dilaksanakan. Guru yang menjadi sasaran olok-olok diketahui bernama Atum, seorang pengajar yang baru bertugas di sekolah tersebut.
“Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Sabtu (18/4/2026).
Dalam cuplikan video yang beredar, terlihat seorang siswi melakukan tindakan provokatif dengan mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah ke arah guru yang berada di depannya.
Pihak SMAN 1 Purwakarta telah mengambil langkah sigap dengan memanggil para siswa yang terlibat beserta orang tua mereka. Sebagai konsekuensi awal, sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswa tersebut.






