Edukasi

Kecurangan Hari Pertama UTBK SNBT 2026, Terdeteksi di Banyak PTN

Advertisement

Hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 kembali diwarnai temuan kecurangan. Modus yang digunakan disebut-sebut serupa dengan tahun sebelumnya, bahkan melibatkan dugaan sindikat pemalsuan dokumen kepesertaan.

Kecurangan ini dilaporkan terjadi di sejumlah Pusat UTBK Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik yang berlokasi di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof Dr Ir Eduart Wolok, mengonfirmasi adanya praktik perjokian hingga penggunaan alat bantu canggih yang terdeteksi.

Temuan modus kecurangan UTBK yang berhasil diidentifikasi tim panitia cukup beragam. Mulai dari pemanfaatan teknologi mutakhir hingga praktik klasik perjokian.

Temuan Data Anomali Peserta

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Panitia Pusat SNPMB mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan, pihaknya telah memetakan sebanyak 2.940 data peserta yang terindikasi anomali. Data ini tersebar di berbagai Pusat UTBK.

“Ada data peserta anomali, jumlahnya 2.940 yang bisa tersebar di semua Pusat UTBK,” ujar Prof Eduart Wolok, dilansir dari kanal YouTube SNPMB pada Senin (21/4/2026). Temuan awal ini sudah dilaporkan oleh tim sejak pukul 09.00 WIB.

Prof Eduart Wolok menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini merupakan “cara-cara yang tidak terhormat.”

Modus Kecurangan Hari Pertama UTBK SNBT 2026

Kecanggihan sistem kecerdasan buatan (AI) ternyata turut dimanfaatkan oleh pelaku perjokian. Salah satu modus yang ditemukan adalah mengubah foto peserta. Dalam tayangan konferensi pers, diperlihatkan contoh kartu peserta UTBK di UPN Veteran Jawa Timur.

Peserta tersebut diketahui memodifikasi foto pendaftaran demi menyembunyikan identitas asli joki. Namun, upaya ini gagal menembus sistem pengamanan panitia SNPMB. Sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki panitia berhasil mendeteksi ketidaksesuaian identitas peserta.

Beberapa kampus dilaporkan berhasil menggagalkan upaya oknum joki yang mencoba menggunakan dua identitas berbeda. Pusat UTBK yang telah melaporkan kejadian ini antara lain Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Prof Eduart Wolok menambahkan, ada pula peserta yang berpura-pura menjadi lulusan UTBK tahun sebelumnya namun mengikuti pendaftaran di tahun ini. Upaya ini pun tidak berhasil melewati pengamanan panitia SNPMB 2026.

Advertisement

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Unsulbar

Di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), tim panitia menemukan adanya indikasi sindikat yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kepesertaan UTBK SNBT 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kecurangan seolah tidak jera dan tidak belajar dari pengalaman tahun sebelumnya.

Penggunaan Alat Bantu Dengar Non-Disabilitas

Modus lain yang kembali ditemukan adalah penggunaan alat bantu dengar oleh peserta yang bukan merupakan penyandang disabilitas. Kejadian mengejutkan ini dilaporkan terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Seorang peserta ditemukan menanamkan alat bantu dengar di dalam telinganya. Peserta tersebut bahkan harus dibawa ke dokter THT untuk dilakukan pencopotan alat.

Plt Wakil Rektor 1 Universitas Hasanuddin (Unhas), Tasrief Surungan, membeberkan modus di balik praktik ini. “Kelihatannya ada sindikat yang menyasar peserta dengan alat sederhana, yang itu bisa bergetar. Jadi mereka bilang ke peserta untuk disimpan saja, nah korban tergiur,” jelasnya.

Ia mengimbau agar para peserta tidak tergiur dengan tawaran-tawaran semacam itu.

Sanksi bagi Joki dan Peserta yang Curang

Prof Eduart Wolok menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh joki maupun peserta akan dikenai sanksi. Ia mengonfirmasi bahwa sanksi ini, seperti pada tahun sebelumnya, bahkan dapat menyeret pelaku ke proses hukum.

Sementara itu, peserta UTBK yang terbukti melakukan kecurangan akan menerima sanksi yang merugikan. “Kepesertaan kami coret,” tegasnya.

Salah satu sanksi terberat yang dapat diterima adalah larangan untuk mendaftar dan masuk ke PTN melalui jalur manapun pada tahun-tahun berikutnya.

Advertisement