Nasional

Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memohon kepada majelis hakim untuk segera mengabulkan permohonannya terkait pengalihan status tahanan. Permohonan ini diajukan agar dirinya dapat menjalani operasi medis secepatnya.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan yang sama, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Ia mengaku kondisinya masih naik turun, namun tetap siap mengikuti seluruh agenda persidangan.

“Kondisi kesehatan masih naik-turun tapi seperti biasa siap menjalani persidangan,” kata Nadiem.

Permohonan serupa telah disampaikan Nadiem pada sidang sebelumnya, Senin (20/4/2026). Sejak kasus ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatan Nadiem memang dilaporkan mengalami fluktuasi. Ia bahkan telah menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Selama proses persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan terus mengalami naik turun. Pada sidang tanggal 5 Maret 2026, Nadiem sempat mengaku kondisinya menurun drastis hingga memerlukan perawatan intensif.

Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem

Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Advertisement

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi dalam dua unsur, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut merugikan negara karena dinilai tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook tersebut juga disebut tidak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Lebih lanjut, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus yang sama. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” papar jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement