JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa potensi bahaya di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bantargebang sebenarnya telah diingatkan sejak beberapa tahun lalu. Penumpukan sampah yang kian menggunung di lokasi tersebut menjadi penyebab longsor pada 8 Maret 2026, yang merenggut tujuh nyawa. Insiden tragis ini berujung pada penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka.
“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026). Kendati demikian, Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Ia juga memastikan Pemprov DKI akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Asep Kuswanto.
“Tapi kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” jelasnya. Rano menilai, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota. Menurutnya, persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, mengingat produksi sampah harian yang mencapai sekitar 7.000 ton.
TPAS Bantargebang, yang telah beroperasi selama puluhan tahun, memikul beban berat sebagai tempat pengolahan sampah berskala nasional. “Ini kendala kota besar. Tapi sekarang kita mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, ada teknologi yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik, dan sekarang PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” papar Rano.
Teknologi pengolahan sampah menjadi energi sebenarnya telah lama ada, namun baru saat ini ditemukan skema yang memungkinkan penerapan optimal. Sebelumnya, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lingkungan hidup setelah proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPAS Bantargebang. “Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Kasus ini berawal dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPAS Bantargebang pada Minggu (8/3/2026). Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Penyidik menilai, peristiwa itu terjadi akibat pengelolaan sampah di lokasi tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan hingga penindakan hukum. “Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tegas Rizal.






