JAKARTA, Kompas.com – Partai Gerindra tengah mengkaji opsi ambang batas dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai tidak akan memberatkan partai politik lain. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan mengenai ambang batas ini masih berada di tahap awal dan belum ada keputusan final.
Dasco menegaskan, partainya berupaya mencari ukuran ambang batas yang dapat diterima oleh seluruh partai politik. “Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Ia juga membantah kabar bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mandek akibat Gerindra menginginkan pemberlakuan ambang batas parlemen untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD, hingga DPD. Dasco menekankan, hingga kini belum ada pembahasan resmi antarpartai mengenai skema ambang batas dalam RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa setiap partai politik saat ini diminta untuk melakukan simulasi berbagai skema sistem Pemilu, baik yang melibatkan parlemen maupun tidak. Proses ini dianggap krusial demi menghasilkan aturan yang lebih matang.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penyusunan regulasi yang dipaksakan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Dasco memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif. “Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” pungkasnya.
Kendala Awal Pembahasan RUU Pemilu
Sebelumnya, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR dilaporkan menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026) untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu terpaksa dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pembatalan tersebut disebabkan draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia. “Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi pimpinan bersama ketua kelompok fraksi. “Atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal. Tapi rapat pimpinan bersama kapoksi,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, Komisi II masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. “Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” katanya.
Pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU. “Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik. “Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).






