Regional

Kemenhaj Ungkap 8 Calon Haji Lampung Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Advertisement

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak delapan calon haji asal Provinsi Lampung dipastikan tidak dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2026. Pembatalan ini disebabkan oleh beragam faktor, mulai dari meninggal dunia hingga kendala kesehatan dan keluarga.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, M. Ansori F Citra, merinci bahwa delapan calon haji yang batal berangkat berasal dari Kabupaten Lampung Tengah (tiga orang), Lampung Utara (dua orang), Way Kanan (dua orang), dan satu orang dari Pesawaran.

“Delapan calon haji yang batal berangkat tersebut dari Kabupaten Lampung Tengah tiga orang, Lampung Utara dua orang, Way Kanan dua orang, dan satu orang asal Pesawaran,” ujar Ansori di Bandarlampung, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.

Beragam Penyebab Jemaah Batal Berangkat

Ansori menjelaskan bahwa penyebab pembatalan keberangkatan tidak tunggal. Beberapa calon haji tidak dapat berangkat karena telah meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan. Sementara itu, sebagian lainnya terkendala kondisi kesehatan atau urusan keluarga.

Delapan calon haji yang batal berangkat ini tersebar di beberapa kelompok terbang (kloter), yaitu kloter 8, kloter 9, kloter 15, kloter 18, dan kloter 19.

Lebih lanjut, Ansori menyebutkan bahwa ada pula calon haji yang membatalkan keberangkatan karena harus mendampingi anggota keluarga yang sedang sakit.

“Rata-rata alasan ahli waris itu adalah belum siap berangkat di tahun ini untuk menggantikan calon haji yang wafat. Kemudian ada juga yang tidak berangkat karena orang tua atau suaminya sakit, sehingga mereka membatalkan keberangkatannya,” jelasnya.

Advertisement

Mekanisme Penggantian dan Langkah Kemenag

Kantor Wilayah Kemenag Lampung sebenarnya telah menawarkan skema pelimpahan kepada ahli waris bagi calon haji yang meninggal dunia. Skema ini memungkinkan anggota keluarga untuk menggantikan posisi calon haji tersebut. Namun, dalam praktiknya, tidak semua ahli waris siap untuk berangkat dalam waktu dekat, sehingga kursi keberangkatan yang kosong tidak dapat segera diisi oleh jemaah pengganti.

Menyikapi kondisi tersebut, Kanwil Kemenag Lampung telah mengajukan pembatalan visa bagi delapan calon haji yang tidak jadi berangkat. Langkah ini diambil karena posisi mereka tidak dapat diisi oleh jemaah cadangan maupun ahli waris dalam waktu singkat.

“Sehingga kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan dengan skema pelimpahan kepada ahli waris bagi yang wafat,” ujar Ansori.

Bagi calon haji yang batal berangkat maupun ahli warisnya, terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih. “Intinya, mereka tetap akan diprioritaskan tahun depan jika sudah siap, atau bisa juga diganti uangnya yang telah dibayarkan,” katanya.

Pada musim haji 2026, Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 5.827 orang, yang dibagi ke dalam 14 kelompok terbang (kloter). Meskipun terdapat delapan calon haji yang batal berangkat, secara umum proses pemberangkatan jemaah haji asal Lampung tetap berjalan sesuai rencana.

Advertisement