Nasional

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Ketua Komisi I: Mereka Tidak Perangi Indonesia

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa kehadiran kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka tidak menimbulkan ancaman bagi Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kapal asing tetap wajib meminta izin jika melintasi wilayah kedaulatan Indonesia.

“Yang jelas mereka tentu tidak memerangi Indonesia, satu. Yang kedua, kita alhamdulillah negara kita tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” ujar Utut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan Utut ini merupakan respons terhadap kabar pergerakan kapal perang AS di Selat Malaka yang sempat dikaitkan dengan dugaan operasi perburuan kapal tanker Iran. Ia menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan manuver militer atau ancaman terhadap Indonesia dari kehadiran kapal tersebut adalah berlebihan.

“Jadi kalau kekhawatiran dia melakukan manuver atau apa pendudukan terhadap kita tentu itu kekhawatiran berlebihan,” tuturnya.

Kedaulatan Wilayah Tetap Harus Dijaga

Meskipun demikian, Utut menekankan pentingnya prinsip kedaulatan negara. Menurutnya, setiap kapal asing yang melintasi wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk prosedur perizinan.

“Kalau memang melintasi tentu nanti mereka sejauh ini tetap harus meminta izin kalau melintasi wilayah,” tegasnya.

Utut kemudian menjelaskan dasar hukum batas wilayah kedaulatan Indonesia di laut. Ia merujuk pada Deklarasi Djuanda 1957 yang menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh 12 mil dari pulau terluar. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan hukum laut internasional yang diperkuat melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Ada dua titik yaitu Deklarasi Djuanda 1957 itu 12 mil di pulau terluar itu wilayah kedaulatan kita. Kemudian oleh Profesor Mochtar Kusumaatmadja di tahun 1982 menjadi 100 mil laut. Nah yang 1982 ini sudah termasuk dalam UNCLOS,” pungkasnya.

Advertisement

TNI AL Benarkan Pergerakan Kapal Perang AS

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Malaka. Pergerakan ini sempat ramai diberitakan diduga terkait dugaan operasi perburuan kapal tanker Iran.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 knot (18/4/2026),” ujar Tunggul kepada Kompas.com, Sabtu.

Menurut Tunggul, keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah. Ia menjelaskan, kapal perang AS tersebut tengah melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.

“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE,” jelasnya.

Namun, Tunggul tidak merespons lebih lanjut apakah aktivitas tersebut terkait dengan operasi militer khusus seperti yang dikaitkan dengan isu perburuan kapal tanker Iran. Sebelumnya, media internasional melaporkan bahwa militer AS akan memperluas operasi perburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine, yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.

Advertisement